HARITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon bersama dengan Pemerintah Kota Cilegon secara resmi telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) dana cadangan pemilihan kepala Daerah pada tahun 2024. Yang disahkan pada sidang paripurna, yang digelar pada Senin 27 Februari 2023.
Selain Perda dana cadangan Pilkada, Raperda lainnya yang disahkan adalah, pencabutan Perda No.3 tahun 2014 tentang ijin usaha jasa konstruksi, Perubahan Perda No. 10/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Persetujuan Penetapan Pokir sebagai bahan masukkan RKPD tahun 2024.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengatakan, untuk dana Pilkada memang harus ada payung hukum tersendiri atau Perda yang berbeda dari yang lain. Apalagi perihal Dana yang harus disiapkan untuk Pilkada tahun 2024.
“Dana Pilkada tersebut memang harus dipisahkan dan tidak boleh diganggu. Dan itu sudah ada dasar payung hukumnya. Maka manfaatkanlah sebaik mungkin,” kata Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Masih kata Sanuji, untuk nilai dan pengajuannya diserahkan sepenuhnya kepada KPU Cilegon.
Baik itu mulai Sistem Satuan Harga (SSH), tahapan dan sesuai peruntukkannya, semua memang dibiayai oleh APBD Kota Cilegon. Dimana, KPU daerah dalam hal ini Cilegon yang sudah menjalankannya.
“Kalau sudah ada payung hukumnya memang leluasa. Untuk nominal memang mengikuti perkembangan. Intinya pemerintah memberikan kepastian hukum, pemkot bisa menyimpan dana cadangan. KPU sudah ikut pembahasan dalam Perda tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Orang nomer dua di Kota Cilegon, memprediksikan bahwa untuk jumlah pemilih diperkirakan naik. Besaran angkanya 340 ribu dari 299 ribu. Dan tentu saja untuk dana Pilkada akan bertambah, seiring meningkatnya jumlah pemilih pada Pilkada yang bertambah.
“Kami memprediksikan karena jumlah pemilih bertambah, maka bertambah pula anggarannya. Untuk TPS belum ada informasi, karena yang terakhir, saya mendapat info, jumlah daftar pemilih saja yang naik, yang lain belum,” tukasnya. (Zar/Red)






