Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Setelah DPC, Kini DPD Demokrat Banten Minta Perlindungan Hukum Ke PTUN
Politik

Setelah DPC, Kini DPD Demokrat Banten Minta Perlindungan Hukum Ke PTUN

admin
Diterbitkan: 5 April 2023
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Sekertaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo mengatakan, bahwa pada kedatangan DPD Demokrat Banten ke PTUN Serang ini merupakan meminta perlindungan hukum kepada PTUN. Apalagi, kata Eko dalam agenda ini seluruh kader Demokrat se Indonesia melakukan gerakan kongkrit dalam satu komando di kepemimpinan AHY.

“Hari ini kita merupakan agenda se-indonesia, untuk memastikan bahwa langkah-langkah pembegal partai ini adalah sia-sia, karena yang sah secara hukum adalah mas AHY ketumnya bukan Moeldoko,” kata Eko.

Dijelaskan Eko bahwa AHY sebagai bukti bahwa Partai Demokrat semua kompak se-Indonesia melawan pembengkal partai.

“Ini bentuk solidaritas kami kepada Mas AHY karena secara legalitas yang sah hanya AHY bukan kepada Ksp Moeldoko,” paparnya.

Di lain sisi, saat di singgung kedatangan DPD Demokrat Banten ke PTUN ini ia telah melalukan secara administrasi. Seperti mengirimkan surat bahwa dalam isi surat yang ia sampaikan ke PTUN itu di antaranya empat novum yang di lakukan oleh segelintiran orang bisa dilakukan peninjauan. Hal tersebut karena empat novum itu tidak sah atau ilegal.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

“Kita bersurat, bahwa empat novum yang di peninjauan kembali oleh pak Moeldoko itu tidak benar.Semua sudah kalah disidang,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai ( BPHPP ) Partai Demokrat Provinsi Banten, Muhamad Yusuf mengatakan, kedatangan seluruh kader Demokrat se Banten yang di intruksikan oleh Ketua Umum DPD Demokrat Banten untuk melakukan permohonan perlindungan hukum secara adil kepada penegak hukum wabil khusus di PTUN Kota Serang.

“Iya temen-temen maksud dan tujuan kita ke sini, adalah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” paparnya.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

Dijelaskan Yusuf dalam meminta perlindungan ke PTUN tersebut kaitannya dengan adanya permohonan PK atau peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Moeldoko pada tanggal 3 Maret 2021.

“Jadi PK itu terkait keinginan pak Moeldoko untuk merebut , merampas secara tidak berhak kepengurusan yang sah dari partai demokrat di bawah kepemimpinan bapak AHY,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi mereka ingin merampas secara ilegal , secara curang terkait dengan kepengurusan partai yang sah dibawah kepempimpinan ketum pak AHY. Bahkan,mereka melakukan upaya itu yang salah satunya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN yang diajukan ke jakarta pada tahun 2021 dengan nomor perkara 150/tahun 2021 PTUN Jakarta pusat,”tambahnya.

Diungkapkanya bahwa putusann gugatan mereka ditolak dan AHY yang resmi sebagai pengurus yang sah partai Demokrat.

Kemudian mereka merasa tidak puas dan mengajukan banding, putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama menyatakan bahwa  kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah dari AHY.

Kemudian mereka tidak puas, lalu ajukan kasasi. Dalam kasasi itu, kasasi mereka ditolak oleh karena kasasinya ditolak maka secara mutlak, secara hukum secara konstitusi kepengurusan ahy lah yang sah menurut hukum dan itu tidak dapat digagu gugat.

Baca Juga

Siapkan Pilkada 2024, KPU Cilegon Buka Daftar Bacalon Walikota dan Wakil Walikota
DPD Golkar Banten Perjuangkan Kader Potensial Di Pilkada 2024
Paguyuban Warga Sunda Dukung Airin di Pilkada Banten
Syaikhu Minta Kader PKS di Banten Menangkan Andra Dimyati pada Pilgub 2024

“Karena putusan kasasi itu merupakan putusan hukum tetap.Upaya mereka PK ini hanya upaya luar biasa , upaya yang diberikan secara upaya diluar prosedur. Prosedurnya hanya sampai di kasasi. Sampai kasasi itu sampai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Dijelaskanya, bahwa ia memperbolehkan mereka mengajukan PK, bila mana syaratnya ada kekhilafan hakim dan bahkan yang kedua ada bukti baru.

Dalam faktanya dari permohonan PK mereka tidak ada kekhilafan hakim yang dapat didalilkan.

Kedua terkait dalil mereka, kata Dia, dalam bukti baru mereka mengajukan empat novum.

Maka lanjutnya, dalam klaim empat novum oleh mereka, ternyata empat bukti itu sudah dilakukan pemeriksaan di PTUN Jakarta tingkat pertama.

“Otomatis itu bukan barang baru, itu bukan novum yang ditentukan menurut uud artinya perkara ini . Kami yakinkan bahwa pk yang mereka ajukan tidak beralasan tapi kita bersurat ke MA,”ungkapnya.

“Karena kita domisilinya adalah DPD Provinsi Banten maka kita ajukan ke PTUN Serang agar PTUN Serang menyerahkan ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Dijelaskannya bahwa dalam kunjungan ke PTUN Setang ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilanya. Hal tersebut karena Mahkamah Agung atau MA bersifat indepensi dan tidak bisa di interpensi oleh siapapun itu.

“Pertama karena kami yakini MA adalah institusi independen tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk penguasa pemerintah,” jelasnya.

“Jadi surat ini kami ajukan supaya MA melakukan tindakan yang independen, dan dikarenakan di sini bukan hanya unsur hukum saja. Ada unsur politik yang termuat di dalamnya ,bahwa  pk yang mereka ajukan di 2021 itu setelah partai demokrat berstatement bahwa kita mendukung Anies Baswedan sebagai presiden 2024,” lanjutnya.

“Mereka langsung ajukan ini, artinya mereka ini melakukan upaya untuk mengobok-obok partai, untuk menggagalkan partai, menggagalkan anies ahy dan mengocar-kacirkan partai,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Masuk Lewat Genting, Warga Di Kampung Cimareng Kehilangan Uang Puluhan Juta
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bank Pembangunan Daerah Dukung Agenda Pembangunan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com