HARITA.ID – Pasca Idul Fitri, Puluhan Pabrik keluhkan dari Fendor PT KIN hingga saat ini belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya. Apalagi, sudah masuk ke bulan Syawal sehingga saat ini pihak administrasi Fendor PT KIN masih juga belum menunaikan pembayaran THR kepada karyawannya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga kerja telah mencatat ada tiga perusahaan yang diadukan karyawannya karena tidak membayar THR, namun dari Tiga perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang sampaj saat ini tidak memberikannya.
“Aduan sih ada tiga, namun yang dua sudah mendapatkan titik temu, namun masih ada satu perusahaan yang sampai saat ini masih belum membayarkan THR-nya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Panca Nugrahadistianto Nugroho saat ditemui di ruangannya, Kamis 04 Mei 2023.
Senada disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jamostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Ahmad Izudin, bahwa persoalan perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah dilaporkan ke Disnaker Provinsi.
“Kita sudah melaporkan ke Disnaker provinsi Banten, tinggal tindak lanjutnya dari Disnaker, karena kita hanya bisa menghimbau saja, untuk pengawasan serta penindakan ranahnya di provinsi,” ungkapnya. (Zar/Red)










