HARITA.ID – Sebanyak 3 Perusahaan di Kota Cilegon belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, Komisi II DPRD Kota Cilegon akan evaluasi Industri di Kota Cilegon agar tidak mengulangi kejadian pembayaran THR kepada karyawan di Kota Cilegon.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Faturrohmi bahwa dirinya tak menepis telah ada laporan dari Disnaker Kota Cilegon dalam hal ini karyawan dari PT KIN belum mendapatkan THRnya.Sebagaimana yang di harapkan karyawanya.
Di tambah lagi, sampai saat ini dari informasi yang dia terima dari Disnaker Cilegon bahwa belum melaksanakan membayar tunjanganya kepada karyawan di PT KIN. Maka kendati demikian, kata Faturrohmi pihaknya sudah memanggil perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Kita sudah memanggil perusahaan yang tidak membayarkan THR ke Pekerja/buruh, untuk mengingatkan kewajiban mereka,” katanya.
Ditegaskan Faturohmi pengawasan salah satu fungsi dari Dewan sudah dilaksanakan, bahkan dirinya mengaku sudah memanggil lebih dari sepuluh perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.
“Kita lakukan tugas kita, dan kita panggil perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pekerjanya, kita tegur langsung,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada Disnaker Kota Cilegon untuk terus bekerja sesuai dengan tupoksinya.
“Disnaker tinggal bekerja sesuai dengan tupoksinya, kita utamakan kepentingan masyarakat, kaitan tugas sudah ada ranahnya masing–masing,” tuturnya. (Zar/Red)










