HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon jaring belasan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang berada di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya melakukan rajia rutin di srtiap hari yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Cilegon. Dalam rajia tersebut dirinya di bagi di beberapa titik yang berada di Kota Cilegon.
“Kegiatan ini bagian kegiatan rutin patroli yang setiap hari kami lakukan namun saat patroli lokus nya berbeda. Diantaranya, Jalur PCI lampu merah – Ccm- Mall cilegon- Taman layak anak- Mesjid Baitul islah,”ujar Faruq kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis 15 Juni 2023.
Dikatakan Faruq dalam rajia yang rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon itu sendiri merajia PMKS. Yang merupakan PMKS itu kerap terjadi mengganggu pengguna kendaraan,karena kebanyakan dari mereka meminta di saat lampu merah menyala. Dari rajia PMKS tersebut ada kisaran belasan yang dijaring dan didata olehnya. Sehingga dirinya memberikan tugas pembinaanya kepada Dinas Sosial (Dinsos).
“Iyah hari ini kita lakukan razia PMKS yang berjumlah 15 PMKS. Dari 15 PMKS itu terjaring di lampu merah pci sampe dengan alun alun Cilegon. Dan 15 PMKS tersebut yang kami jaring Satpol PP Kota Cilegon sudah kami serahkan langsung ke Kadinsos Cilegon,” tuturnya.
Faruq menyampaikan dari belasan PMKS yang jaring oleh Satpol PP Kota Cilegon kebanyakanya dari luar Kota Cilegon. Bahkan dari 15 itu tidak terdapat warga Cilegon yang telah terjaring olehnya.
“15 PMKS itu warga pendatang semua. Dari 15 PMKS itu terdiri dari warga, Linkungan Kadipaten, SamangRaya,Citangkil dua orang, bandung,palas, Serang,Kasemen, Anyer, Labuan,Merak, Jawa Timur, Labuan, Jombang, Banten,” tukasnya.
Diakhir,Faruq mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan rajia PMKS yang terus menjamur di Kota Cilegon. Sehingga, lanjut Faruk tak serta-merta menyalahkan warga yang memberi derma pada pengemis dan pengamen di jalan.
Namun dirinya menyarankan agar lebih selektif dalam memberi sedekah.Sebab jika memberi pada pengemis dan pengamen di jalan tidak jelas penggunaannya.
“Lebih baik kalau disumbangkan ke panti asuhan, masjid, atau tempat ibadah lain yang penggunaannya jelas,” pungkasnya.
Diketahui dari data yang diterima oleh Satpol PP Kota Cilegon itu sendiri dari 15 orang PMKS itu terdapat, 5 Warga Cilegon,6 Warga Serang, dan satu orang warga Jawa Timur. (Zar/Red)







