Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemerintah Daerah Siap Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak
Uncategorized

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemerintah Daerah Siap Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

admin
Diterbitkan: 22 Agustus 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pada dasarnya Pemerintah Daerah siap berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional dari rakyat untuk rakyat.

Hal itu diungkap Al Muktabar saat menyampaikan sambutan sebagai Wakil Pemerintah Daerah pada Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

“Pemda pada dasarnya siap untuk berkolaborasi,” tegasnya.

“Kita tentu mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dengan perjanjian kerja sama ini khusus dalam rangka pajak dan retribusi daerah serta pajak pusat,” tambah Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap Pemerintah Daerah juga terfasilitasi dalam basis data tentang potensi-potensi daerah yang memungkin menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

“Pada dasarnya, basis objek pajak itu ada di Pemerintah Daerah. Pajak pusat juga basis administratifnya ada di daerah,” ungkapnya.

“Oleh karenanya kita akan mendukung pajak pusat untuk dioptimalkan. Dengan begitu, sumber pendapatan pada akhirnya juga akan menjadi sumber bagi hasil bagi Pemerintah Daerah dalam bentuk dana transfer maupun Dana Alokasi Umum (DAU),” tambah Al Muktabar.

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama secara penuh. Sehingga pendapatan negara benar-benar optimal baik melalui Pemerintah Daerah maupun melalui Pemerintah Pusat.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Karena itu semua, pada akhirnya dalam rangka membiayai pembangunan. Sebagian besar dari sumber pembangunan itu pembiayaannya dari pajak. Kita akan terus bekerjasama untuk mengoptimalkan pendapatan,” papar Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar melalui kerja sama ini, Pemerintah Daerah pada akhirnya mendapatkan keuntungan dengan nilai lebih. Khususnya dalam bentuk dana transfer maupun dana alokasi umum kalau pendapatan bisa maksimal.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Secara teknis, Pemerintah Daerah juga bisa mengoptimalkan pajak daerah dengan basis data kuat yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Termasuk peluang-peluang dalam melakukan inovasi daerah dalam intensifikasi untuk meningkatkan yang sudah ada dan ekstensifikasi dalam mencari sumber-sumber baru,” jelasnya.

‘Ini perlu disiapkan regulasinya. Pemerintah Pusat mendukung hal itu,” tambah Al Muktabar.

Al Muktabar optimis para wajib pajak akan tetap taat dalam membayar pajak. Pasalnya, tagihan pajak basisnya adalah data dan merupakan kewajiban kepada negara yang ada regulasinya.

“Karena ini kita membangun negara, kepada para wajib pajak, sumber pendapatan itu di antaranya dari pajak. Saya imbau untuk kita semua patuh membayar pajak. Karena pajak itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” pungkas Al Muktabar.

Baca Juga

War-Torn Nation Begins Reconstruction Efforts with International Aid
Foreign Aid Sparks Debate Over Motives and Impact
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia
Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam kesempatan itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, korupsi penerimaan daerah kalau dibenahi PAD meningkat pesat. Kuncinya digitalisasi.

“KPK sangat antusias dalam kerja sama pertukaran data ini,” ungkapnya.

Menurutnya pertukaran data untuk meningkatkan pajak di Pemerintah Pusat. Ujungnya, PAD meningkat, daerah mendapat keuntungan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pada hari ini sebanyak 113 Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya sebanyak 254 Pemerintah Daerah sudah melakukan perjanjian kerja sama. Total sudah 367 Pemerintah Daerah melaksanakan perjanjian kerja sama.

Dikatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Melalui NIK sebagai basis data, akan memaksimalkan pengolahan data objek pajak pada wajib pajak. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pedagang Ikan Basah Di Pasar Kranggot Gulung Tikar
Artikel Berikutnya Harumkan Nama Baik Pemprov Banten, Atlit PBSI Banten Melaju PON XXI, Berikut Penjelasanya
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com