Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan 602 SK Pengangkatan PPPK
Uncategorized

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan 602 SK Pengangkatan PPPK

admin
Diterbitkan: 30 Agustus 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 602 Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan rincian PPPK tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang, dan tenaga guru sebanyak 473 orang.

Penyerahan dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 30 Agustus 2023.

Al Muktabar berharap, ditetapkannya PPPK ini mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemerintah Provinsi Banten. Pelayanan kepada masyarakat mesti meningkat.

“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Al Muktabar.

Diangkat sebagai PPPK, lanjutnya, adalah sebagai pegawai Pemerintah yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah. Serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

“Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat,” ungkap Al Muktabar.

“Harus tahu bagaimana Pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” tambahnya.

Dikatakan, pegawai Pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar. Melalui organisasi pemerintahan, tugas Pemerintah dipikul bersama.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Niatkan dalam menjalankan tugas sebagai ibadah. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita,” pesan Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dalam pengangkatan PPPK anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga, pihaknya perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara, Al Muktabar optimis secara bertahap bakal terselesaikan. Dikatakannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan edaran yang memungkinkan Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan bagi non ASN.

“Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya. Pemerintah Pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik,” jelas Al Muktabar.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nana Supiana, PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2022. Sebelumnya juga sudah diangkat untuk formasi tahun 2021. Sementara untuk formasi 2023 masih pada tahap usulan.

Dijelaskan perjanjian Kerja PPPK berlaku selama lima (5) tahun. Setiap tahun dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan.

Baca Juga

War-Torn Nation Begins Reconstruction Efforts with International Aid
Foreign Aid Sparks Debate Over Motives and Impact
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia
Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas bisa saja dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional itu 58 dan tenaga teknis 60,” jelas Nana.

“PPPK Provinsi Banten mendapatkan tunjangan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Wali Kota Syafrudin Dukung Penuh Kegiatan Pokja Ekbispar
Artikel Berikutnya SDN 1 Kubang Sepat Wakili Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten, Kepsek Milha Target Juara Pertama Tingkat Se Provinsi Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com