HARITA.ID – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Wilayah II, Kecamatan Citangkil dan Ciwandan melakukan pelayanan langsung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan konsultasi di lokasi kegiatan dialog capaian pembangunan Kecamatan Citangkil, Kamis 05 Oktober 2023.
Kepala UPTD Pajak Wilayah II Riska Ayu Wahyuni disela pelayanan mengatakan, dalam rangka ikut andil memeriahkan kegiatan dialog capaian pembangunan yang ada di wilayah kerjanya yakni kecamatan Ciwandan dan Citangkil melaksanakan pelayanan langsung.
“Kebetulan Kecamatan Citangkil dan Ciwandan adalah wilayah kerja UPTD Pajak Wilayah II, makanya pada dua kegiatan Dialog capaian pembangunan menggelar pelayanan langsung untuk masyarakat,” katanya.
Diterangkan dia bahwa momentum pelayanan langsung saat ini mengenai pembebasan denda pajak di kota Cilegon. “Mulai dari tanggal 1 September lalu, sampai 30 Oktober mendatang ada pembebasan denda pajak, maka dari itu, kita turun langsung ke lapangan pada momentum kegiatan yang berbasis masyarakat,” ungkapnya.
Untuk petugas yang diturunkan, dijelaskan Riska, sama seperti pelayanan langsung yang dikerjakan rutin setiap tahunnya.
“Kalau petugas seperti pelayanan langsung di Kelurahan, jadi kita bagi dua tim, 12 orang melayani masyarakat yang datang ke kantor, dan 12 lainnya di lapangan untuk pelayanan langsung ke masyarakat,” jelasnya. (Zar/Red)










