HARITA.ID – Dalam rangka memperkuat persoalan hukum dan juga proyek pembangunan PLTU 9-10 Surayala Merak, PT Hutama Karya (Persero) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lakukan penandatanganan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pendampingan itu diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memory of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dengan Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero) Gunandi yang disaksikan oleh seluruh pegawai Kejati Banten.
Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan, pada penandatanganan yang dilakukan dengan Kejati Banten dalam hal ini di bidang datun dalam sinergitas persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Apalagi,perusahaan miliknya itu melakukan penataan bisnis maka tentunya perlu yang namanya pengawalan hukum atau memberikan edukasi kepadanya agar tidak salah langkah yang tidak di inginkan olehnya.
“Jadi bagaimana menjalankan bisnis ini supaya lebih teratur dan lebih baik lagi dalam penata kelolaan bisnis. Kemudian juga di dalam proses aktual dengan pihak pihak pemberi kerja dan kemudian dengan pihak pihak patner KSO dan vendor vendor sehingga dapat di kawal dan prosesnya bisa dipastikan dengan benar,”kata Gunadi saat dimintai keteranganya di Kejati Banten, Rabu 01 November 2023.
Gunadi menyebutkan dengan telah dilakukanya penandatangan di bidang Datun diharapkan agar menghindari persoalan persoalan hukum dan bisa meningkatkan proses pelaksanaan industri dengan cepat.
Apalagi, saat ini pihaknya tengah melakukan pembangunan proyek PLTU Jawa 9-10 yang tentunya ini dapat dikawal dengan baik oleh Kejati Banten.
Oya persoalan proyek yang sedang berjalan itu Jawa 9-10. Kami berpatner dengan pusat dalam hal ini korea dengan pemilik proyeknya adalah Indoraya Tenaga. Indoraya Tenaga ini adalah cucu dari PLN. Jadi kalau untuk nilai proyek dari Indoraya Tenaga ini sekitar 4 ribu. Dengan total 27 ribu yang porsi lebih besar dikerjakan oleh perusahaan internasional dan perusahaan indonesia. Maka untuk itu kami berharap agar Kejati bisa mengawal persoalan hukum khususnya di bidang Datun,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan dengan adanya MoU ini dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahn yang muncul.
“Memberikan sumbangsih pecerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai Good Corporate Governance,”kata Kajati Banten Didik Farkhan saat sambutanya,Rabu 1 November 2023.
Dijelaskan Didik,Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
“Dalam MoU itu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Banten memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit),”tutupnya. (Zar/Red)




