HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telag membuka pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pengawasan terhadap pendataan pemilih (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan banyak yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili.
“Bawaslu Kabupaten Serang beserta jajaran terutama pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan sudah melakukan pengawasan terkait dengan layanan tidak memilih atau DPTP plus pemataan daftar pemilih khusus di Kabupaten Serang,” ucap Ari kepada wartawan saat media meeting di Horison Forbis, Serang Jumat 10 November 2023.
Lanjut Ari mengatakan hingga awal november 2023, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 317 pemilih, Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 39 Pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1991 pemilih.
“Jumlah DPTB dan DPK Kabupaten Serang meningkat cukup lumayan signifikan, nah nanti kan itu akan terus berlanjut dan adapun untuk DPTB itu sendiri ditutup 7 hari pemilihan dilakukan,” tandasnya.










