Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pj Gubernur Al Muktabar Aspirasikan Pembangunan Provinsi Banten Melalui BULD DPD RI
Uncategorized

Pj Gubernur Al Muktabar Aspirasikan Pembangunan Provinsi Banten Melalui BULD DPD RI

admin
Diterbitkan: 16 November 2023
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sambut kedatangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis 16 Novemebr 2023. Agendanya, menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Dikatakan Al Muktabar, dalam menggali potensi daerah pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Isu-isu lingkungan dan isu yang berkaitan dengan pertambangan serta berbagai sejenisnya merupakan hal yang dicantumkan pada penyusunan RPJPD.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sambung Al Muktabar, juga bagian tercepat dalam menyiapkan regulasi tata ruang pemerintah daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Hal itu dapat membuat percepatan perizinan dan hal-hal yang bisa diberikan layanan kepada investasi karena tata ruang wilayah dapat mengatur agenda kerja pembangunan Provinsi Banten.

“Terkait aspek lingkungan, pertambangan dan beberapa agenda teknis lainnya di Provinsi Banten, perlu sekali berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Kita mengupayakan bahwa pemerintah hadir dalam mengedepankan layanan-layanan yang menjadi kewenangan Provinsi,” ungkapnya.

“Hal-hal itu juga kami menitipkan kepada DPD RI melalui BULD dalam perkembangannya di bidang pertambangan. Dimana ada perubahan regulasi yang memungkinkan Provinsi Banten untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan dukungan dan arahan kepada BULD berkaitan dengan aspek regulasi. Pihaknya sedang merinci (breakdown) pendistribusian bagi hasil kepada Kabupaten/Kota melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana pendapatan Provinsi khususnya PKB dan BBNKB itu dibagi hasilkan di depan sehingga tidak akan ada keterlambatan distribusi pembiayaan kepada Kabupaten/Kota yang hal itu merupakan hak Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Perundangan.

Tetapi, lanjut Al Muktabar, pihaknya mengharapkan dalam rangka mengedepankan pembiayaan yang distribusikan ke Kabupaten/Kota itu, Pemprov Banten tetap ingin terlebih dahulu mencatatkan sebagai pendapatan Provinsi. Pasalnya, pendapatan akan sah dibagikan kalau terlebih dahulu sudah mendapatkan pencatatan dari Provinsi.

“Kami ingin titipkan aspek ini di regulasinya kepada DPD RI melalui BULD. Karena ada sedikit confuse pemahaman, pendistribusian option itu kepada Kabupaten/Kota langsung di muka tetapi tidak merupakan catatan pendapatan dari Provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Padahal definisinya bahwa itu adalah bagian hasil dari kinerja Pemerintah Daerah Provinsi. Kami sedang mengupayakan itu serta sedang merumuskan secara formal kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mudah-mudahan akselerasi-akselerasi regulasi ini bisa mendukung kita menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan kehadiran DPD RI melalui BULD ke Provinsi Banten ini yaitu memaknai wewenang dan tugas baru tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan Peraturan Daerah yang akan mempersulit daerah, melainkan hadir untuk menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“DPD RI melalui BULD memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah,” ungkapnya.

“DPD RI mendorong agar Peraturan Daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat dalam mengakomodir kepentingan daerah,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Stefanus kehadiran pihaknya juga bermaksud mendengarkan masukan pandangan pendapat dari pemerintah daerah, stakeholder daerah, pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 28/DPD-RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Masukan-masukan ini menjadi catatan bagi kami sebagai acuan dan tindak lanjut yang akan disampaikan melalui rapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) yang diagendakan tanggal 22 November 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga

War-Torn Nation Begins Reconstruction Efforts with International Aid
Foreign Aid Sparks Debate Over Motives and Impact
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia
Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Untuk diketahui rombongan temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ini diketuai oleh Stefanus Liow, dengan Wakil Ketua Lily Amelia Salurapa dari DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota DPD Provinsi Banten Tb. Ali Ridho Azhari beserta rombongan DPD dari berbagai Provinsi se Indonesia. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Menjelang Akhir Tahun 2023, Investasi Provinsi Banten Capai Rp78,6 triliun, 95% dari Target 2023
Artikel Berikutnya Dapat Nilai 91,18 Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik “Informatif”
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com