Harita.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Jangan Main Main!! OJK Akan Diawasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon
Uncategorized

Jangan Main Main!! OJK Akan Diawasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon

admin
Diterbitkan: 22 November 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM dan UKM) Kota Cilegon menggelar sosialisasi izin usaha simpan pinjam koperasi, di Kantor Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Rabu 22 November 2023.

Sosialisasi ini menindaklanjuti adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Menurut Didin, berdasarkan aturan tersebut ada dua jenis koperasi, yakni koperasi open loop dan koperasi close loop. Koperasi open loop merupakan koperasi yang menyalurkan simpan pinjaman kepada anggota dan luar anggota. Sedangkan koperasi close loop hanya melayani anggotanya saja.

“Nah, koperasi yang open loop ini nanti akan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena dia menghimpun dana sekaligus menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasinya. Makanya OJK masuk di situ,” jelas Didin yang juga mantan Kadis Kominfo Kota Cilegon.

Pada sosialisasi kebijakan tersebut, kata Didin, diikuti sebanyak 60 koperasi. Mereka terdiri dari pengurus koperasi pondok pesantren (ponpes), koperasi guru, koperasi karyawan dan lain-lain.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

“Dalam aturan baru tersebut koperasi yang mau melakukan simpan pinjam minimal harus punya modal Rp500 juta dan punya anggota minimal sembilan orang. Tetapi saran saya kalau di Cilegon pakai aturan lama saja, minimal 20 orang ya, karena koperasi itu kan gerakan ekonomi,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Didin, koperasi di Kota Cilegon yang menyalurkan dana pinjaman kepada selain anggota koperasinya sudah mulai bermunculan. 

“Di Cilegon sekitar delapan koperasi yang menyalurkan pembiayaan seperti BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), KSP (koperasi simpan pinjam) dan lainnya. Nanti itu bukan kita lagi pengawasannya tapi ke OJK,” tambahnya.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Esih Yuandesih menambahkan, jumlah koperasi yang aktif se-Kota Cilegon saat ini mencapai 372. Pihaknya pun akan melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut agar diketahui oleh para pengurus koperasi.

“Bentuk sosialisasi aturan dan kebijakan yang kami lakukan tentu saja tidak hanya dalam bentuk pertemuan, tapi juga dengan surat, flayer, dan lain-lain sehingga kita harapkan pengurus koperasi bisa mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan baru, terutama koperasi yang akan melakukan simpan pinjam buat luar anggota,” jelasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Momentum HKN Ke-59, Dinas Kesehatan Kota Cilegon Targetkan Sembilan UPTD Puskesmas Raih Akreditasi Paripurna
Artikel Berikutnya Organisasi Perangkat Daerah, Diminta Sekda Maman Pastikan Kebutuhan Anggaran Sesuai Peruntukan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com