Harita.id
Senin, 7 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kampanye Sejuk dan Damai, Kunci Suksesnya Pesta Demokrasi
Opini

Kampanye Sejuk dan Damai, Kunci Suksesnya Pesta Demokrasi

admin
Diterbitkan: 28 November 2023
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah memasuki tahapan krusial yaitu tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Tanggal 28 November 2023 adalah hari pertama kampanye dimulai, lalu apa saja yang perlu diketahui, Kampanye Pemilu menurut PKPU No 15 Tahun 2023 adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Dalam pelaksanaan kampanye juga harus dipahami metodenya. Metode Kampanye Pemilu dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 26 antara lain: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai instrumen kedaulatan tertinggi rakyat, pemilu harus dijaga dari segala kemungkinan praktik curang dan upaya-upaya yang membuat keropos sistem pemerintahan demokrasi. Itu sebabnya, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten dengan menerapkan prinsip jujur, adil dan demokratis sebagaimana amanat konstitusi.

Adapun tujuan narasi pemilu sejuk dan damai tersebut sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, mencegah adanya black campaign, mengantisipasi isu SARA, melawan money politics serta menjaga pesta demokrasi ini dari informasi palsu (hoax).

Baca Juga

Refleksi Kenabian di Tengah Jalan Sunyi Pendidikan Modern
Semarak Ramadhan oleh PD KAMMI Cilegon Periode 2022-2024
Kolonel Mamad Alawi, Tentara Langit Mengabdi Untuk NKRI
Menanti Progres Pasca PPS

1. Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Kampanye menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih dalam pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan seluruh masyarakat. Walaupun di KPU ada Divisi Partisipasi Masyarakat akan tetapi Partisipasi Masyarakat tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak, semua harus turut serta dalam hal meningkatkan partisipasi pemilih untuk datang ke TPS di Tanggal 14 Februari nanti.

2. Mencegah Adanya Black Campaign

Baca Juga

Menganalisis Tingkat Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Siswa Kelas VII Pada Materi Himpunan
Menganalisa Tingkat Kemampuan Berpikir Kreatif Matematis Siswa SMP pada Pembelajaran Hybrid
Spirit Pembangunan Padepokan Paguron Ratu Ayu Wiyos Perumnas Ciracas Kota Serang Banten
Sistem Penunjang Keimanan Dan Ketakwaan

Black campaign atau kampanye hitam dapat meracuni atmosfer pemilu. Untuk menghindari dampak negatifnya, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap materi kampanye. Materi kampanye dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 23 antara lain: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, peningkatan literasi politik masyarakat akan membantu mereka memahami konten kampanye dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

3. Mengantisipasi Terjadinya Isu SARA

Politik identitas dengan isu SARA muncul akibat beberapa faktor, di antaranya akibat belum tuntasnya toleransi, adanya ketimpangan sosial ekonomi,  dan adanya rekayasa elite politik. Salah satu parameter demokrasi berjalan dengan baik adalah terhindar dari penyelenggaran pemilu yang mengedepankan isu SARA dan politik identitas baik saat pemilu

4. Melawan Money Politics

- Advertisement -
Ad imageAd image

Money politics menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilu. Keterbukaan dan transparansi terkait sumber dan besaran dana kampanye sangat penting. Regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kampanye perlu diterapkan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih berdasarkan integritas dan kapabilitas calon, bukan jumlah dana yang dihabiskan, harus ditingkatkan.

5. Memberantas Berita Hoax

Baca Juga

Anin Rahma: Siber Pengawal Media Sosial ?
Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan
KPU Pandeglang Mulai Lakukan Coklit Pilkada 2020
Kenapa Harus Masuk Pondok Pesantren?

Penyebaran informasi palsu (hoax) dapat mengacaukan pesta demokrasi. Sebagai warga negara negara yang baik, kita harus turut serta mengantisipasi hoax dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Jika hoax tersebar dengan mudah dan cepat di media sosial, hoax dapat memicu kerusuhan. Pencegahan dan pemberantasan hoax tentunya bukan hanya tanggung jawab lembaga pemerintah saja. Kita sebagai masyarakat juga harus cerdas dan kritis dalam mengonsumsi informasi. Jangan terpancing oleh berita yang viral dan bisa memicu emosi kita. Sehingga, kita dengan mudah terbawa suasana dan langsung membagikan berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini sering terjadi pada masa kampanye pemilihan umum, di mana para kandidat / tim sukses akan saling mengkritik dan memaparkan kekurangan lawan politiknya. Penguatan literasi digital menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dalam menyaring informasi.

Mari kita serukan kampanye pemilu ini dengan sejuk dan damai, peran aktif tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemuka agama dalam hal ini juga sangat dibutuhkan.
Untuk mewujudkan pemilu yang damai dan bermartabat bukanlah hal yang tidak mungkin. Kesadaran kolektif untuk menjaga integritas dan menghormati nilai-nilai demokrasi menjadi kunci keberhasilan dan suksesnya Pemilu Serentak 2024. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Akhir Tahun 2023 Inflasi Di Cilegon Lebihi Target Pemerintah Pusat Capai 2,85 Persen, Sanuji: OPD Diminta Perkuat Pangan
Artikel Berikutnya Banten Business Forum, Pj Sekda Virgojanti: Pemprov Banten Terus Tingkatkan Fasilitasi Investasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Opini

Antara Corona dengan Narapidana

Opini

TERIMA KASIH, PRESIDEN JOKOWI !

Opini

Kesetaraan Gender Ilusi Pengetasan Kemiskinan

Opini

MENDAMBAKAN KEADILAN SOSIAL

Opini

DUTA ARAFAH

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com