HARITA.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Cilegon mengakui keterlambatan dalam penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum.
Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Subiah bahwa terkait dengan pemasangan APK di mobil angkutan umum atau angkot menyadari betul terjadi keterlembatan penertiban.
Hal itu kata dia,karena pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon dalam peraturan pemasangan APK di mobil angkutan umum.
“Iya, kita kan harus bekerja sama dengan dishub untuk penindakannya. Ditambah lagi,pemasangan APK di mobil angkutan umu ranahnya sudah termasuk pelanggaran,karena tidak sesuai dengan peraturan,”tutur Subiah saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya,Senin 11 Desember 2023.
Kata Subiah, pihaknya akan melakukan sosialisasi besok pemasangan APK di mobil angkutan umum yang akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon.
“Besok kita baru rakor sama dishub. Dan itu ranahnya ada di Dishub,”tandasnya.










