HARITA.ID – Usai dilantik ratusan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon di momen Politik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Fraksi PKS Aam Amrullah menilai Walikota Helldy melabrak aturan perundang undangan yang telah di atur dalam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Aam menyebutkan bahwa terkait dengan ratusan pejabat yang telah dilakukan pelantikan serta rotasi dan mutasi oleh Pemkot Cilegon melalui Walikota Cilegon itu memang haknya kepala daerah.
Namun demikian, Aam juga melihat dari yang telah dilakukan oleh Walikota Cilegon diduga tidak melihat aturan perundang undangan.
“Hak rotasi mutasi itu hak pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini kepala daerah atau Walikota.Namun walaupun hak, harus memperhatikan undang undang. Karena telah di atur dalam undang undang,”ujar Aam melalui sambungan telphon, Senin 15 Januari 2024.
Menurut Aam, jika merujuk kepada undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 telah jelas, termaktub yang berbunyi dalam mengatur aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara untuk bisa ditempuh oleh Walikota.
Namun kendati hal itu, kata Aam dinilai Walikota seakan akan melabrak. Ditambah lagi, dalam aturan yang kedua juga telah jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 maupun peraturan yang ketiga, dalam Surat Edaran (SE) Menteri nomor 19 tahun 2023.
“Walaupun itu hak kewenangan preogratif Walikota. Tapi tidak sewenang wenang menabrak aturan,”tegasnya.
Aam membeberkan, selain mengacuh kepada undang undang, ia juga menyoroti kepada ratusan pejabat yang barusan dilantik itu dari DUK (Daftar Urut Kepangkatan) yang menurutnya masih banyak yang dilabrak oleh Walikota.
“Itu banyak junior juniornya dia sudah melewati senior seniornya. Walaupun memang yang menjadi prioritas itu harusnya tadi kalau misalnya secara kinerjanya sama, yang dilihatnya itu usianya, bukan karena soal kedekatannya apalagi bayar,”ungkap Aam.
Untuk itu, diakhir wawancara, Aam menyebutkan dari aspirasi yang ia terima dari warga kebanyakan dari masyarakat mempertanyakan soal ratusan pejabat yang barusam di rotasikan oleh Walikota.
Apalagi, dalam melaksanakan rotasi mutasi lebih mengedepankan politik pribadi ketimbang persoalan undang undang yang harus menjadi landasan Walikota untuk bisa di implementasikan.
“Ketiga kalau masyarakat ini menyimpulkan bahwa ini ada unsur politisnya, iyah wajar. Tidak bisa kita melarang masyarakat berpikiran begitu, karena memang ini situasi kondisi politik. Ditambah, yang di rotasi mutasi nya itu kebanyakanya para lurah dan perangkat perangkatnya yang bersentuhan dengan masyarakat,”tandasnya. (Zar/Red)






