Harita.id
Minggu, 20 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan
Opini

Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan

admin
Diterbitkan: 8 September 2020
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Harita.id, – Mat Solar tak lagi aktif di panggung seni peran. Bintang sitkom Bajaj Bajuri ini berjuang melawan penyakit strok yang dideritanya. Tapi, masalah Mat Solar bukan cuma soal perjuangan melawan strok.

Mat Solar diketahui memiliki masalah hukum. Ia terlibat kasus sengketa tanah senilai 3 miliar rupiah dengan pria bernama Muhammad Idris. Kasus sengketa tanah ini sudah bergulir di persidangan.

Pengadilan Negeri Tangerang diketahui menangani perkara sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar dan Muhammad Idris. Lantas, bagaimana kisruh sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar yang berujung gugatan hukum hingga disidangkan pengadilan? Berikut kronologinya.

Proses Gadai Tanah

Dilansir dari Kapanlagi.com, kasus sengketa tanah tersebut berawal dari penggadaian tanah yang dilakukan Muhammad Idris pada 1993. Proses gadai tanah melibatkan pihak lain yang diketahui bernama Rusli.

Baca Juga

Refleksi Kenabian di Tengah Jalan Sunyi Pendidikan Modern
Kampanye Sejuk dan Damai, Kunci Suksesnya Pesta Demokrasi
Semarak Ramadhan oleh PD KAMMI Cilegon Periode 2022-2024
Kolonel Mamad Alawi, Tentara Langit Mengabdi Untuk NKRI

Tanah Terjual Rp 8 Juta

“Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga 8 juta rupiah di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah,” ujar Endang Hadrian selaku kuasa hukum Muhammad Idris.

Rusli Menjual Kembali Tanah ke Mat Solar

Baca Juga

Menanti Progres Pasca PPS
Menganalisis Tingkat Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Siswa Kelas VII Pada Materi Himpunan
Menganalisa Tingkat Kemampuan Berpikir Kreatif Matematis Siswa SMP pada Pembelajaran Hybrid
Spirit Pembangunan Padepokan Paguron Ratu Ayu Wiyos Perumnas Ciracas Kota Serang Banten

Namun Rusli, kata Endang Hadrian, malah menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli (AJB) seharga 85 juta rupiah pada tahun 2004.

Dari sinilah masalah dimulai, karena tanah tersebut dibeli pemerintah untuk perluasan jalan tol, namun yang bisa mencairkannya adalah Idris, bukan Mat Solar, karena tidak adanya Akta Jual Beli. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Nama Pemilik Tanah

“Uang pembebasan tanah itu kurang lebih 3,3 miliar rupiah. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya,” terang Endang Hadrian. 

Persidangan kasus sengketa tanah tersebut terus berlanjut. Rencananya, Selasa (8/9/2020), Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

 Sumber : Liputan6.com
(fidz.red)

Baca Juga

Sistem Penunjang Keimanan Dan Ketakwaan
Anin Rahma: Siber Pengawal Media Sosial ?
KPU Pandeglang Mulai Lakukan Coklit Pilkada 2020
Kenapa Harus Masuk Pondok Pesantren?
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Reses H. Rahmat Abdul Gani, Tampung Aspirasi Pembangunan Ponpes Hingga Revitalisasi Makam Wali
Artikel Berikutnya Deddy Corbuzier dan Maria Vania Pernah Tidur Satu Kamar, Ini yang Terjadi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Opini

Antara Corona dengan Narapidana

Opini

TERIMA KASIH, PRESIDEN JOKOWI !

Opini

Kesetaraan Gender Ilusi Pengetasan Kemiskinan

Opini

MENDAMBAKAN KEADILAN SOSIAL

Opini

DUTA ARAFAH

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com