Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disnakertrans Pandeglang Pastikan Tidak Ada Kenaikan UMK
Pandeglang

Disnakertrans Pandeglang Pastikan Tidak Ada Kenaikan UMK

admin
Diterbitkan: 9 November 2020
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

PANDEGLANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pandeglang memastikan tidak ada kenaikan soal Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pandeglang 2021.

Hal tersebut bukan karena telah disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, namun karena masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, besaran UMK Pandeglang tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.
‎
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar pada senin (09/11/2020) membenarkan, bahwa UMK Pandeglang 2021 tidak ada kenaikan.

“Ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan hasil rapat dengan dewan pengupahan. Sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa UMK Pandeglang 2021 nilainya sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.758.909 per bulan,” katanya.

(Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Relawan Laporkan Pelaku Perusakan APK MULIA Ke Bawaslu
Artikel Berikutnya Wabup Lebak Hadiri Penyerahan 1 Juta Sertifikat Tanah Oleh Presiden RI Secara Virtual
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com