Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satnarkoba Polres Pandeglang, Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Pandeglang

Satnarkoba Polres Pandeglang, Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

admin
Diterbitkan: 1 Desember 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

PANDEGLANG – Polisi Resor (Polres) Pandeglang, menggelar Press Conference, pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba selama bulan November, bertempat di halaman Mapolres Pandeglang. Selasa (01/12/20).

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH mengatakan, selama bulan November Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Pandeglang, berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus, tindak pidana Narkoba dengan jumlah tersangka sepuluh orang.

“Selama November ini, Satnarkoba Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba, empat kasus narkotika golongan satu, tiga kasus pengedaran sediaan farmasi (obat-obatan) tanpa ijin,” ungkap Kapolres AKBP Hamam kepada media.

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita dari jenis Narkotika golongan satu, berupa shabu seberat kurang lebih 9,19 gram, ganja sebanyak kurang lebih 294,47. gram, sedangkan obata-obtan berlogo mf (Hexymer) sebanyak 1.093 butir, dan obat jenis Tramadol sebanyak 296 butir.

“Keseluruh barang bukti tersebut berhasil disita dari sepuluh orang tersangka, enam diantaranya adalah pengedar, dan empat orang sebagai pengguna,” terang Hamam.

Baca Juga

Bupati Pandeglang Hingga Wagub Banten Apresiasi HPN 2026
PENTRADA 2025: Pentas Teater Pemuda Wujudkan Semangat Kreatif Generasi Muda Pandeglang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Dewi : Pemuda Tonggak Utama Kemajuan Bangsa
Karang Taruna Pandeglang Gelar Jambore UMKM dan Apel Sumpah Pemuda.

Dikatakan Kapolres Hamam, untuk dua orang tersangka jenis ganja W dan AR, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun paling lama duapuluh tahun, dan denda palingng sedikit Rp1.000.000.000 milyar dan paling banyak 10.000.000 milyar.

Terhadap satu orang tersangka, pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu H, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama duapuluh tahun.

Sementara untuk empat orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis shabu, yaitu RNP, MF, A, dan T, diterapkan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun.

Baca Juga

Buka Jambore 2025, Bupati Dewi : Pramuka Bentuk Karakter Mandiri dan Tangguh
Bupati Dewi : Sekolah Harus Menjadi Tempat Ternyaman Untuk Belajar Siswa
Bupati Pandeglang Terjun Langsung ke Lokasi Pencarian Haikal dan Habibi, Anak yang Terseret Arus Sungai
Bupati Dewi Setiani Dampingi Gubernur Banten Monitoring Pembangunan Jalan Program Bang Andra di ruas Cadasari–Kaduela

“Adapun untuk tiga orang tersangka pengedar obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol, yaitu MA, DA, dan KW, ancaman hukumanya dipidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda paling namyak Rp. 1.000.000.000 Milyar,” kata Kapolres Hamam.

Tampak hadir dalam acara press conference, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Dheny, dan Kasat Rekrim Polres Pandeglang AKP Nandar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

(Dm.red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya KPU Kota Cilegon Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara
Artikel Berikutnya Lebak Terus Bersolek Di Sektor Pariwisata, Kini Ada Kebun Strawberry Hingga Agrowisata Durian
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com