LEBAK – Guna mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan kependudukan di kantor kecamatan Bayah, kabupaten Lebak, diperketat. Masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP diwajibkan melakukan protokol kesehatan (protkes) 3 M.
Menurut Regi Yudistira, operator kependudukan di Kecamatan Bayah mengatakan, pihak Kecamatan Bayah terus berupaya melakukan pencegahan Covid-19, apalagi dibidang pelayanan bagi yang akan membuat KTP, KK dan yang lainnya. “Lebih dari 25 orang datang untuk melakukan perekaman e-KTP, langsung kami himbau untuk melakukan 3 M, yakni Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan,”kata Regi kepada wartawan, Senin (24/1/2021).
Sesuai intruksi Pak Camat, sambung Regi, jika kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tidak akan dilayani.”Jadi, saya himbau kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman ke kecamatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,”sambungnya.
Sementara itu, Camat Bayah, Aan Juanda mengatakan, pemberlakuan protokol kesehatan dilingkungan Kecamatan Bayah terus kami galakan sesuai intruksi bupati dalam Perbub nomor 28 tahun 2020, untuk tetap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kamipun dalam pelaksanaan tugas di kecamatan masih memberlakukan Work Form Home (WFH) dengan sistem masuk kerja bergilir sampai tanggal 29 Januari 2021. Sayapun memerintahkan pada staf dan Kasi di kecamatan untuk terus mensosialisasikan terkait bahaya Covid-19, bahkan di pelayanan terpadu kami terapkan aturan bagi yang tidak memakai masker atau tidak patuh dengan protokol kesehatan di suruh pulang lagi, agar masyarakat paham bahwa kita semua wajib bersama sama melakukan pencegahan tersebut agar terhindar dari Covid-19,”paparnya.
Untuk pelaksanaan vaksin Covid-19, sambung Aan, kecamatan baru mendapat bagian 150 vaksin.”Sekarang pihak puskesmas lagi melakukan pendataan bagi siapa saja yang akan dilakukan vaksin,”tukasnya.
(Dm)










