SERANG – Tanah sudah sejak lama bernilai ekonomi beriringan dengan perubahan kehidupan yang agraris menjadi lebih industrialis.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyatakan siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segang bertindak terhadap mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakyat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Banten menyiapkan Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dari Ditreskrimum untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak Kantor KemenATR/ BPN Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten.
“Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di keenam Polres/Polresta,” tegas Kapolda Rudy, Jumat (19/02/2021).
Kapolda Banten kepada segenap jajaran menginstruksikan seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri.
“Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.
Untuk di ketahui Bahwa Saat ini, Polda Banten dan jajaran tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia tanah di 2021 dan sudah penetapan tersangka ada 2 kasus dengan jumlah tersangka ada 4 orang.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia tanah.
Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian.
Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Kapolda Irjen Rudy berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah.
“Saya tidak segan-segan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi setiap orang dan kelompok yang jika mengambil Hak tanah rakyat yang bukan miliknya,” tukasnya. (Dm)








