HARITA.ID – Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji pentamarta menduga terjadi adanya kebocoran pada retribusi Parkir di Kota Cilegon.
Menurut Sanuji bahwa pada Rapat Paripurna pencabutan Perda Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Trayek angkot di Kota Cilegon tidak menjadi. Hal itu karena sudah di cabut untuk izin trayek angkutan umum di Kota Cilegon.
“Kalau izin trayek sudah tidak ada. Karenakan sudah di cabut,” kata Sanuji kemarin di Rapat Paripurna pencabutan Perda Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Trayek angkot di Kota Cilegon, Jumat 02 Desember 2022.
Lebih jauh kata Sanuji bahwa dengan di cabutnya izin trayek angkutan umum ia menduga ada terjadi retribusi di sebuah izin trayek angkutan umum. Seperti halnya, lanjut Dia bahwa retribusi parkir selama ini dinilai belum maksimal. Sehingga lanjutnya hingga saat ini belum melakukan evaluasi menyuluruh terkait dengan Retribusi Parkir.
“Iyah di cabutnya hanya retribusi. Karena selama ini belum maksimal pada retribusi parkir. Makanya saya meminta untuk mengevaluasi terkait dengan retribusi Parkir,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sanuji menjelaskan setiap retribusi akan menimbulkan potensi kebocoran. Seperti dalam hal ini retribusi parkir. Makanya ia juga menegaskan agar tidak dilakukan pungutan liar pada retribusi parkir.
“Iyah potensi selalu ada berarti iyah. Terus juga tanpa retribusi iyah enggak boleh di pungutlah,” jelasnya.
Sanuji meminta kepada pihak Dishub Kota Cilegon untuk mengevaluasi retribusi parkir. Agar pada pemasukan parkir di Kota Cilegon tertata secara sistematis dan terstruktur.
“Tapi seharusnya yang besar itu Parkir. Yang perlu di evaluasi sebenarnya parkir.
Parkir kita perlu di evaluasi. Parkir itu agak besar,” ungkapnya.
“Di baca dulu potensi kita. Di baca seluruh potensi parkir kita coba dibaca.
Ini parkir dimana ini di pungut atau belum ini udah masuk belum. Ini parkir mobilnya berapa?,” lanjutnya.
“Harusnya ada meping peta parkir se Kota Cilegon. Ini masuk atau enggak ini berapa mobil ini sehari berapaa mobil,” sambungnya.
Menurut orang nomer dua di Kota Cilegon itu memandang ada terjadi potensi kebocoran pada pajak parkir. Maka lanjutnya untuk diminta evaluasi total agar tidak terjadi kebocoran kembali kepada retribusi parkir.
“Sebenarnya beberapa ada terkait dengan masalah potensi. Menurut saya itu di evaluasi,” ungkapnya.
“Saya berharap kita segera di evaluasi lah potensi pajak parkir,” harapnya. (Zar/Red)




