HARITA.ID – Tim penyidik Kejati Banten menggeledah dan menyita terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam modus membobolkan dan menggelapkan dana nasabah di salah satu himpunan bank milik negara (Himbara) di Tangerang, Jumat 20 Januari 2023.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 Di Salah Satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.
“Bahwa pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di rumah tersangka NHK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana Pamulang barat kota Tangerang Selatan,” ujar Ivan Hebron.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita berupa 1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop milik tersangka, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait.
“Selanjutanya dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” ungkapnya.
Masih kata Ivan menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka NHK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Zar/Red)




