HARITA.ID – Di masa akhir jabatan Kajari Cilegon, IMC menilai kasus dugaan proyek pembangunan 3 pasar tradional di Kota Cilegon di nilai lambat dalam menetapkan tersangka
Di masa akhir jabatan Kajari Cilegon,Ineke Indraswati puluhan masa aksi yang tergabung dari Pengurus Pusat (PP) Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) geruduk Kejari Kota Cilegon.
Hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan Kajari karena tidak bisa menetapkan tersangka dalam proyek pembangunan 3 pasar tradional di Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan salah satu orator yang menyampaikan aspirasinya bahwa, meminta kepada pihak Kejari Cilegon untuk melakukan penangkapan terhadap oknum yang telah melakukan dugaan tindakan korupsi pada 3 proyek pembangunan di Kota Cilegon.
“Permasalahan proyek pembangunan 3 pasar pada di Kota Cilegon di tahun 2018 ini memakai uang APBD. Maka saya meminta kepada Ibu Kajari untuk segera melakukan tetapkan segera mungkin,” katanya, Rabu 22 Februari 2023.
Sementara itu,Ketua umum PP IMC Arifin Sholehudin meminta kepada pihak Kejari Kota Cilegon untuk segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan proyek pembangunan 3 pasar tradional pada tahun 2018 yang hingga saat ini belum terselesaikan menjawab teka teki siapa tersangka di balik korupsi 3 pasar tradional yang mangkrak di Kota Cilegon.
“Yang di minta itu sebenarnya sederhana. Jadi kita hanya ingin Kejari segera tetapkan tersangka dalam kasus pembangunan 3 pasar tradional mangkrak di Kota Cilegon,” ungkap Arifin.
Dijelaskan Arifin, dalam data yang ia terima dari pihak kejari yang telah menemui masa aksi PP IMC, bahwa Kejari Cilegon telah memeriksa puluhan tersangka dalam kasus proyek pembangun 3 Pasar Traditional di Kota Cilegon.
“Dari 31 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejari yang memang RKUHP di situ jelas yang memang harus ada dua alat bukti,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Arifin menganggap dalam kasus pemeriksaan di 31 orang saksi itu tidak menemukan satupun dalam permasalahan kasus proyek pembangunan 3 pasar tradional di Kota Cilegon. Maka ia berfikir dari 31 orang saksi tersebut seharusnya bisa dijadikan sebuah alat bukti dan bisa di tetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi aneh gitu, begitu ketika di bicarakan sudah 31 orang saksi yang menurut bukti lainya tidak ditemukan. Kira kira saya fikir alat bukti lainya bisa di ambil. Maka sangat bisa untuk Kejari untuk segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus proyek 3 pembangunan Pasar Tradisional di Kota Cilegon di tahun 2018,” ungkapnya.
Arifin menegaskan dalam kasus proyek pembangunan 3 pasar traditional di Cilegon terkesan lama dalam menetapkann seorang tersangka. Bahkan tak sampai disitu, pihaknya juga telah melakukan apresiasi kepada Kejari pada tahun Desember 2022 yang telah bekerja cepat dalam menaikan kasus tersebut ke penyidikan. Namun setelah masuk ke penyidikan, IMC menilai terkesan lambat dan tidak gerak cepat.
“Iyah lambat dalam penilaian kasus penetapan 3 pasar tradisional yang mangkrak di Kota Cilegon. Sedangkan kita sudah memberikan apresiasi kepada Kejari pada tanggal 22 Desember 2022 itu sudah kita hantarkan bunga atau butket bunga itu segala bentuk apresiasi kepada Kejari karena dari tahap pemeriksaan hingga sampai ke penyidikan berartikan sangat cepat. Nah tapi setelah masuk kepenyidikan sampe hari ini belum ada penetapan tersangka. Maka dari itu kami anggap ini sangat lambat karena sudah masuk sebulan lebih masa penyidikan namun ke tahap penetapan tersangka terkesan lambat,” ujarnya.
Menurut Arifin, dalam informasi yang ia dapatkan itu sudah dapat penuh dua saksi itu dalam segera melakukan penetapan seharusnya dalam dugaan kasus proyek pembangunan 3 pasar tradional di Kota Cilegon.
“Bahkan kalau saya sih menyampaikan baru saksi aja. Tapi kalau untuk korupsi pada proyek mangkrak di 3 pasar tradisional di Kota Cilegon. Sehingga kami sifatnya menduga dan pasti pihak Kejari sudah menemukan alat bukti yang cukup begitu untuk menemukan siapa tersangka di balik kasus korupsi 3 pasar tradional yang mangkrak di Kota Cilegon,” pungkasnya. (Zar/Red)




