HARITA.ID – Pada malam ke 19 Ramadhan, Pemerintah Kota Serang gelar kegiatan Nuzulul Qur’an tingkat Kota Serang yang selenggarakan di Masjid Al-Madani Puspemkot Serang, Senin 10 April 2023.
Kegiatan Nuzulul Qur’an tersebut dirangkaikan dengan Shalat Tarawih Bersama serta Acara Gebyar Zakat dan sekaligus dilaksanakannya pengukuhan Dewan Pengurus Masjid Al-Madani Puspemkot Serang.
Dalam Sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa dalam Bulan Suci Ramadhan yang merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan, ia menghimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki kecukupan dalam hartanya untuk berbagi,
“Dibulan puasa ini memang sudah seharusnya kita harus berbagi, apa yang kita miliki kita harus berbagi dengan kaum muslim yang membutuhkan, terlebih bulan suci ini juga merupakan bulan yang segala amal kebaikannya dilipatgandakan” ungkap Syafrudin.
Selain itu Syafrudin juga menghimbau sekaligus menekankan kepada para pejabat dan PNS dilingkungan Pemerintah Kota Serang agar agar memberikan zakat dan mengeluarkan sebagian hartanya untuk berbagi kepada kaum yang membutuhkan,
Adapun himbauan dan penekanan yang diarahkan untuk mengeluarkan zakat tersebut dibagi kedalam beberapa golongan, :
Walikota Serang : 25 Juta Rupiah
Wakil Walikota Serang : 20 Juta Rupiah
Sekretaris Daerah : 10 Juta Rupiah
Asda dan kepala OPD : 7,5 Juta Rupiah
Dirut Perumdan : 5 Juta Rupiah
Seluruh Camat se-Kota Serang : 5 Juta
Lurah : 3 Juta Rupiah
Eselon III a dan III b : 2,5 Juta Rupiah
Eselon IV a dan IV b : 1 Juta Rupiah
Serta staff CPNS dan PNS yang belum mendapat jabatan sebesar 500 Ribu Rupiah.
“Saya harap ini bisa ditindak lanjuti oleh Baznas Kota Serang, jangan sampai ada yang tidak membayar Zakat, karena ini bisa membersihkan harta Kita” ujar Syafrudin.
“Membersihkan harta kita itu harus dengan zakat, karena didalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan” sambungnya.
Adapun untuk pengawasan dari nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk para pejabat, akan dilakukan oleh Baznas Kota Serang.
“Ini nanti dari Baznas ada laporan baik sebelum ataupun sesudah, hal ini tidak ada sanksi, ya namanya juga Zakat dari kesadaran diri, namun kita menekankan kepada para pejabat agar menunaikan sesuai dengan yang sudah ditentukan” tambah Syafrudin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Baznas Kota Serang Nani Abdul Ghani mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan nama dan alamat, agar semua terdata sesuai dengan kejelasan dalam mengeluarkan zakat.
“Kita sekarang ini kita rubah polanya dengan by name by adress, kalau dulu tidak terkontrol, jadi sekarang semua OPD melaporkannya dengan nama dan alamat sekaligus jumlahnya, sehingga terdata sesuai dengan yang diharapkan” kata Nani.
Nani juga menambahkan bahwa hal dan penekanan yang disampaikan oleh Walikota Serang terkait nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang, masuk kedalam Zakat Maal.
“Kalau itu zakat Maal, atau zakat harta yang dimiliki, mengapa momentumnya dibulan Ramadhan, karena bulan ini merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan, jadi seluruh masyarakat berbondong-bondong mencari amal” tutup Nani. (Zar/Red)







