HARITA.ID – Ketua KNPI Kecamatan Purwakarta bersama dengan 12 warga Kota Cilegon menyayangkan atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang terdapat mantan Napi pemerkosaan terhadap anak belia terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui Ketua KNPI Kecamatan Purwakarta Muhammad Rizki Baidullah yang juga sebagai tokoh masyarakat bersama dengan rombongan mengunjungi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Dalam kunjungan atau laporanya mereka memberikan berkas ke KPU Kota Cilegon.
Ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama dengan warga kecamatan purwakarta dan pemuda Kota Cilegon ke kantor KPU Cilegon pertama memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan oleh KPU Cilegon tanggal 19 Agustus 2023.
“Yang kami berikan tanggapan adalah salah satu Bakal Calon (Balon) dari Partai Demokrat Dapil Cilegon satu meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta. Yang kebetulan setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan Narapidana (Napi) kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh pengadilan negri serang pada tanggal 15 desember 2015,”kata Baidullah kepada wartawan,Senin 28 Agustus 2023.
Kemudian selanjutnya Baidullah mengatakan bahwa yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.Artinya beliau dibebaskan dari hukuman pidananya adalah tahun 2020.
“Kami memberikan tanggapannya karena menganggap secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan. Karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah saya sampaikan. Dan ini juga sangat bertentangan dengan perKPU nomor 10 tahun 2023,”ungkap Baid.
Diungkapkan Baid bahwa dirinya memberikan tanggapan terkait DCS yang terdapat satu orang Napi mencalonkan diri pada perhelatan Pemilu 2024 itu mengatasnamakan organisasi KNPI Kecamatan Purwakarta dan juga 12 masyarakat yang sangat menyayangkan sifat KPU karena telah kejebolan seorang mantan Napi lolos mengikuti persyaratan untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Saya secara pribadi melalui organisasi KNPI Kecamatan Purwakarta dan juga didampingi oleh masyarakat masyarakat dari Kota Cilegon sebanyak 12 orang. Dari masyarakat Kota Cilegon dan satu dari saya dari KNPI Kecamatan Purwakarta,”ungkapnya.
“Untuk alamatnya sendiri mayoritasnya kecamatan purwakarta tetapi ada beberapa yang luar dari kecamatan purwakarta,”imbuhnya.
Baid menyampaikan bahwa sebagai warga Kota Cilegon dan juga sekaligus warga kecamatan purwakarta mewakili perwakilan pemuda di Cilegon berharap pada perhelatan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan kondusif. Ditambah lagi KPU dapat bisa melaksanakan peraturan yang ada sesuai penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Iyah di dapil itu saja. Dan memang kami sebetulnya dari perwakilan Pemuda dan juga masyarakat yang pertama sangat menginginkan bahwa perhelatan Politik tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Yang tentunya perlu peran dari KPU untuk bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan undang undang yang berlaku,”ungkapnya.
“Jangan sampai ada pelanggaran peraturan perKPU yang benar benar ditentukan untuk bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan Pemilu 2024,”imbuhnya.
“Dan yang paling terpenting kami dari generasi pemuda dari kursi legislatif DPRD Kota Cilegon ditahun 2024 kami menginginkan diisi dengan orang orang yang bersih dari riwayat riwayat kasus apapun itu. Karena generasi muda itu atau generasi Cilegon seharusnya menunjukan generasi yang terbaik untuk bisa mengisi di kursi DPRD Kota Cilegon,”sambungnya.
“Adapun untuk bukti bukti yang kami bawa dan kami sampaikan yang pertama keputusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Kota Serang itu kami dapat dari akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) itu kami sampaikan kepada KPU Cilegon. Kemudian yang selanjutnya yang kedua dari media tempo tangkapan layar yang jelas bahwa adalah 11 kali perkosa gadis belia pendekar Silat dibui 5 tahun. Dan ini menurut kami sudah sangat kuat untuk bisa KPU mempertimbangkan kembali DCS anggota DPRD Kota Cilegon,”tegasnya.
Diakhir Baid juga mengharapkan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar bebar tidak sesuai dengan persyaratan tentu pihaknya ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakan secara seadil adilnya. (Zar/Red)







