HARITA.ID – Pemerintah Kota Serang menggelar audiensi bersama Forum RW Perumahan Puri Anggrek Serang terkait Tempat Hiburan Malam bertempat di Ruang Aula Walikota Serang, Kamis 14 September 2023.
Audiensi ini dilaksanakan di Ruang Aula Walikota Serang hadiri oleh Walikota Serang Syafrudin, Asda I, Camat Walantaka, Koramil, Kapolsek Walantaka, Lurah Kalodran dan OPD terkait.
Dalam Sambutannya Walikota Serang Syafrudin memberikan apresiasi dan berterim kasih kepada masyarakat Puri Anggrek dan Kalodran atas aspirasinya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya karna tanpa adanya aspirasi tersebut pemkot tidak akan mengetahui keadaan yang ada disana,”ucap Syafrudin
Tujuan dari audiensi ini adalah penyampaian keluh kesah dari masyarakat Perumahan Puri Anggrek Serang dan masyarakat Kelurahan Kalodran terkait Tempat Hiburan Malam yang kembali merajalela.
Menurut Yayat Ketua RW 05 Link. Melandang, sudah ada empat titik THM yang sudah muncul kembali karena mengganggu kenyaman masyarakat sekitar dan meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menindak lanjuti untuk menutup secara permanen THM tersebut.
Sementara itu, Lurah Kalodran mengungkapkan bahwa THM yg muncul kembali ini tidak memiliki ijin sama sekali dan sudah beroperasi selama satu bulan dan ketika ditegur.
“THM tersebut mengancam dan menantang kepada masyarakar sekitar,” ungkap Lurah Kalodran.
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Walantaka mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli dan razia bersama jajaran Danramil dan Muspika, namun ketika dicek ternyata sudah ditutup kemungkinan ada yang membocorkan informasi setiap akan melakukan patroli.
“Kami sudah melakukan patroli dan razia bersama. Namun setelah melakukan rajia rupanya tidak ada atau sudah ditutup. Karena ada yang memberikan informasi terkait rajia THM,”ungkap dia.
Menambahkan hal tersebut Danramil berharap agar masyarakat tidak main hakim sendiri karna takut adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami akan melakukan pendekatan kepada pemilik THM agar segera melakukan penutupan jika dalam satu minggu tidak ditutup maka kami meminta payung hukum dari pemkot untuk membongkar THM tersebut,” ucap Rokhim
Walikota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa Pemkot Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian di lokasi tersebut.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan meminta semua pihak yang terkait agar bersama-sama untuk melakukan tindakan tahap demi tahap agar dibongkar,” ucap Syafrudin
“kami akan mencoba untuk persuasif dengan cara ditutup/disegel terlebih dahulu, mohon kerja samanya dengan pihak terkait jika masih melanggar maka akan langsung akan dilakukan finishing atau dibongkar,”lanjutnya.
“Tidak perlu ragu-ragu, tahapan prosedurnya sudah benar jika harus dibongkar maka dibongkarlah, sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindak lanjuti,” tandasnya. (Zar/Red)







