HARITA.ID – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Bidang Perumahan gelar kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Perumahan dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pengembang dan Warga Perumahan kepada Pemerintah Kota Serang, Kamis 19 Oktober 2023.
Kegiatan Penandatanganan BAST PSU Perumahan dan SPPHT dari pengembang dan warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang selama beberapa tahun
Pada Tahun 2023 ini, penyerahan PSU dari 218 perumahan sampai hari ini baru terdapat 96 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang, sehingga masih tersisa cukup banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang.
Dalam hal ini, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan sesuai aturan yang berlaku baik aturan Pusat maupun Daerah menyarankan agar setiap PSU yang terdapat di perumahan segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena hak tersebut tertera dalam persyaratan pertama dalam pengurusan izin.
“Saat ini masih banyak yang belum menyerahkan, ada juga pengembang yang meninggalkan perumahan sehingga masyarakat juga kesulitan untuk membangun infrastruktur diwilayah perumahan” ungkap Syafrudin.
Syafrudin juga menegaskan kepada seluruh pengembang Perumahan yang dianggap sudah selesai dalam proses pembangunan dan pengembangannya agar diserahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang, sehingga beberapa Fasilitas yang dibutuhkan Masyarakat dapat terpenuhi.
“Karena ini aturan daei pusat menganjurkan agar fasum ini diserahkan sehingga targetnya di th 2025 sidah selesai” Tegas Syafrudin.
“Adapun perumahan Yang ditinggalkan oleh para pengembang, saat ini aturannya sudah bisa diserahkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kota Serang” sambungnya.
Menambahkan hal serupa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang Bidang Perumahan (DPKP) Kota Serang Nofriady Eka Putra menyampaikan, hal tersebut dikarenakan beberapa perumahan banyak yang sudah ditinggalkan oleh pihak Pengembang
Selain itu beberapa pihak pengembang masih ada yang belum sadar untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah.
“Kalau dibilang membandel tidak ada, kalau membandel berarti di tidak mau namun mungkin ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi bagi mereka sehingga alasan mereka belum memberikan PSU kepada Pemerintah” ungkap Nofriady.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kota Serang sudah menargetkan sekitar 10 Perumahan untuk segera menyerahkan PSU Kepada Pemerintah Kota Serang,
“Serah terima PSU sebanyak 10 perumahan, yang mengajukan kepada kita 11 yang bisa kita tindak lanjuti 10 perumahan jadi total sampai saat ini ada sekitar 96 perumahan yang sudah menyerahkan PSU nya kepada pemerintah daerah” ujar Nofriady
Adapun Dari sekitar 96 perumahan tersebut yang sudah melepaskan hak atas tanahnya baru sekitar 33 perumahan yang sudah menyerahkan kepada Pemerintah Kota serang,
“Sebelumnya kan hanya baru menyerahkan ke kita, tapi pelepasan haknya melalui Kecamatan, melalui Notaris, melalui atr/bpn”pungkasnya.
Adapun 10 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang antara lain :
Perumahan Sepang Mountain Residence, Pasir Indah, Green Serang Madani Cilaku, Green Serang Madani Prisma, Palima Indah Residence, Pondok Parumasan Indah, Pondok Gelam Indah, Pondok Kalodran Permai, Komplek Sumur Pecung Baru dan Perumahan Harmony Residence 2. (Zar/Red)







