HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menggelar rapat gabungan untuk membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan sejumlah intansi terkait lainya di Kota Cilegon.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengaku, untuk menertibkan APK di Kota Cilegon pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, pihak KPU Kota Cilegon, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kodim, dan BIN Daerah Kota Cilegon di Kantornya.
Subi’ah menjelaskan, rapat gabungan ini digelar menindaklanjuti rencana penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) nakal yang terpasang di titik-titik yang dilarang, bahkan dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di jalur protokol, tiang listrik, sekolah, rumah ibadah dan pohon.
Subi’ah menambahkan, penertiban nantinya akan dilakukan oleh masing-masing pihak terkait. Seperti KPU, Dishub, Satpol PP, Polisi, Kodim dan BIN. Sebelumnya rapat gabungan juga sudah diakukan bersama Dishub dan Pol PP untuk minta pendampingan dari pihak kepolisian setempat.
Subi’ah mengaku, selin menertiban APK di sepanjang jalan protokol pihaknya juga akan menertibkan APK yang terpasang pada kendaraan angkutan kota. Meski tak ada larangan yang mengatur, APK pada angkutan kota kata Subiah akan ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, lantaran pemasangannya dinilai melanggar peraturan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Sedangkan untuk mensterilkan APK di jalur protokol Kota Cilegon lanjut Subiah, akan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Cilegon. Adapun rencana penertiban Subiah menyampaikan, akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan menyasar angkutan kota di ruas jalan PCI hingga Merak. Serta jalur protokol dari kawasan Cilegon Timur hingga simpang Damkar. Namun, Subiah menambahkan, Bawaslu Kota Cilegon telah menyurati 18 partai politik untuk bisa menertibkan APK para caleg dari partainya yang melanggar. (Zar/Red)







