HARITA.ID – Sebanyak 331.615 surat suara Dapil Banten 12 tengah dilakukan pelipatan dan persortiran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Pensortiran dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi Banten Dapil 12 ini dilaksanakan di Jalan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat 22 Desember 2023
Sebagai informasi pensortiran dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi Banten Dapil 12 seharusnya dimulai pukul 07.00 WIB, tetapi baru dimulai pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan ini, dikerahkan 30 tenaga yang bekerja hingga pukul 00.00 WIB. Di lapangan, baru 10 tenaga yang datang dan sisanya akan datang pada siang hari.
Sebelum masuk ke ruangan pensortiran dan pelipatan suara, para pekerja tersebut harus menunjukkan KTP asli dan menitipkan gawai untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas selama kegiatan tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, tenaga yang dipakai selama kegiatan itu merupakan tenaga profesional.
“Kalau tadi kita diskusi dengan koordinatornya memang ini juga sudah mereka lakukan di beberapa daerahnya dan mudah-mudahan apa yang dilakukan sesuai dengan target, di bawah satu minggu sudah beres lah,” kata Urip.
Urip menjelaskan, para petugas sudah mengetahui mekanisme pensortiran dan pelipatan surat suara.
Di samping itu, sambungnya, di ruangan sudah dipasang spanduk terkait mekanisme pensortiran dan pelipata surat suara.
“Yang ditemukan rusak, akan dipisahkan. Terutama gambar partai, logo partai, warna, nanti kalau ketahuan yang rusak akan dipisahkan,” ungkapnya.
“Yang rusak, nanti dihitung lagi, lalu tinggal kita koordinasikan dengan KPU Provinsi,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris KPU Kota Cilegon Amir Efendi menyampaikan, pensortiran dan pelipatan suara ini bisa memakan waktu kurang lebih satu minggu.
Kata Amir, selama proses tersebut, disiapkan 30 tenaga yang disebut sebagai tenaga profesional.
“Ya, ini baru 10 yang datang, yang lainnya menyusul,” ujar Amir.
Amir menerangkan, para petugas ini akan bekerja mulai pukul 07.00-00.00 WIB dan diupah sesuai dengan berapa surat suara yang terlipat.
“Untuk surat suara DPRD Provinisi karena besar, upah per lembarnya sebesar Rp400,” pungkasnya. (Zar/Red)







