HARITA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon akan memanggil kepada seluruh kepala kelurahan (Lurah) dalam memberikan pemahaman persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki menyampaikan, pihaknya telah mengagendakan kepada kepala kelurahan di Kota Cilegon, baik yang baru maupun yang lama untuk disampaikan informasi terkait netralitas ASN.
“Kepala kelurahan se kota Cilegon baik itu yang lama maupun yang baru akan kami kumpulkan di minggu depan,”kata Masduki kepada media, Kamis 18 Januari 2024.
Masduki menyebutkan, adapun kepada kepala kelurahan yang lama maupun kepala kecamatan (Camat) di Cilegon pihaknya telah memberikan pemahaman kepada abdi negara yang berada di lingkungan dan bersentuhan langsung kepada masyarakat untuk bisa tetap menjaga netralitasnya.
“Sedangkan yang lurah lama dan camat lama sudah kita berikan netralitas ASN,”paparnya.
“Lurah yang baru ini akan kita panggil dan akan kita gelar hearing bersama kepala kelurahan di Cilegon agar marwah Pemilu 2024 itu betu betul jangan di cidrai netralitas ASN,”imbuh Masduki.
Masduki yang juga Politisi PAN Kota Cilegon itu meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) agar tidak setengah setengah melakukan penegakan hukum persoalan netralitas ASN.
Hal tersebut menurut Masduki, lantaran jika penegakan hukum netralitas ASN dilakukan setengah setengah nantinya akan menimbulkan kecemburan sosial atau akan membuahkan konflik disetiap kelurahan yang ada dan terkhusus kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD di setiap dapil yang berada di Cilegon.
“Iyah. Karena kalau setengah setengah akan repot dan akan muncul konflik antar kelurahan, muncul konflik antar Caleg. Dan apalagi muncul di Kecamatan Cibeber itu tidak ditangani dengan baik. Baik itu tahapan penegakan hukumnya seperti apa, nantinya akan muncul lagi di dapil lain dan akan repot ketika persoalan netralitas ASN menjadi kecemburuan sosial,”tegas Masduki.
Masduki juga meminta kepada Bawaslu Cilegon agar persoalan pelanggaran dugaan netralitas ASN yang dilanggar oleh Camat Cibeber bisa dilakukan secara tepat dan tegas agar publik tidak bertanya tanya persoalan kasus Camat Cibeber.
“Kan tadi sudah disampaikan bahwa paling tidak 14 hari kerja bisa selesai persoalan netralitas ASN,”tandasnya. (Zar/Red)







