HARITA.ID- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Desa yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk tidak terlibat politik praktis atau mengikuti tahapan kampanye yang akan diselenggarakanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyampaikan dengan telah diluncurkanya Maskot Dama Dami atau Datang Bersama Datang Memilih dan Jingle Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup-Wabup) Serang Tahun 2024 di Alun-alun Kecamatan Tunjung teja pada Rabu, 19 Juni 2024, pihaknya sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Terlebih, menurut Furqon jika sudah diluncurkanya Maskot Dama Dami atau Datang Bersama Datang Memilih dan Jingle Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup-Wabup) Serang Tahun 2024 ini menandakan pemilihan bupati dan wakil bupati sudah dimulai.
“Pertama kami atas nama pribadi dan instansi Bawaslu mendukung penuh terhadap terselenggaranya Maskot dan Jingle ini menandakan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati resmi sudah dibuka,” ujar Furkon saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis 20 Juni 2024.
Selain bawaslu memberikan dukungan terhadap kegiatan peluncuran maskot dan jingke pemilihan bupati dan wakil bupati, Furqon juga memberikan peringatan atau ultimatum kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta Kepala Desa untuk tidak terlibat politik praktis dan juga diharapkan dapat menjaga netralitasnya sebagai abdi negara yang notabenya melayani masyarakat sepenuh hati.
“Saya meminta kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk tidak terlibat menjadi kader parpol dan mengajak masyarakat dalam mendukung salah satu kepala daerah yang berada di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Diakhir, Furqon bilang jika memang terdapat oknum yang melanggar aturan netralitas ASN atau netralitas Kepala Desa pihaknya akan mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau memang terdapat pelanggaran nantinya kami, di bawaslu akan mengusulkan ke KASN agar bisa diberikan sangsi teguran kepada ASN yang melanggar netralitasnya saaat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tutupnya. (Zhar/Red).