HARITA.ID – Bawaslu Kota Cilegon menyatakan belum bisa menjelaskan terkait kriteria persyaratan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terlibat aktif seorang ASN mengikti kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari bahwa, terkait dengan terdapat satu orang pejabat kepala kelurahan yang aktif dalam mendaftarkan diri sebagai Anggota Legislatif di tahun 2024 dirinya belum bisa memberikan kejelasan pada tahapan pendaftaran Caleg.
Apalagi jika mengacu kepada Silon diwajibkan kepada para ASN yang aktif jika ingin melakukan pendaftaran Bacaleg di 2024 mendatang tentu harus mengikuti sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang dimana berbunyi bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya, pada pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202017 tentang Pemilu menerangkan bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yakni melakukan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yakni mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Ini lagi proses pengumpulan data data dulu hasil hasil naskah teman teman. Kita belum bisa kasih penjelasan dulu. Karena ini masih masa masa transisi dan kita butuh data data itu terkait silon,”kata Alam melalui sambungan telphon,Senin 21 Agustus 2023.
Masih kata dia, pihaknya juga tengah melakukan kajian pada satu orang kepala wilayah atau kepala kelurahan di salah satu kelurahan yang ada di Cilegon tengah melakukan pengecekan terlebih dulu. Ditambah lagi pihaknya juga telah melakukan penghimbauan kepada seluruh Caleg agar tidak terlibat atau menjabat seorang ASN.
“Iyah kita masih tahap kajian terkait satu kepala kelurahan rawa arum menyalonkan diri di Caleg DPRD Kota Cilegon dari Dapil Pulo Merak Gerem. Ditambah lagi kami terus melakukan himbauan kepada seluruh caleg yang akan mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024,”terangnya.
“Di panwascam grogol juga sedang di kroscek apakah masih dinas atau tidak panwascam gerem lagi mengecek juga di lapangan terkait kepala kelurahan di rawa arum yang akan menyalonkan diri sebagai Caleg DPRD 2024,”tambahnya.
“Jadi intinya Pemilu 2024 sedang berjalan dalam pengawasanya ditambahkan kami di Bawaslu lagi masa transisi pemilihan Ketua Bawaslu. Namun kami tetap melakukan pengawasan secara tegas dalam kenetralitasan ASN yang terlibat pada Parpol 2024,”pungkasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Saptunji mengaku, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Rawa Arum dan sudah mengundurkan dari juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah mengundurkan diri dari ASN dan sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Rawa Arum, surat pengunduran diri sudah saya sampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Plt Lurahnya Bu Sri,” ucapnya. (Zar/Red)








