HARITA.ID – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) Cibeber melakukan pemanggilan terhadap Camat Soffan Maksudi yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengkampanyekan anak Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Pelanggaran tersebut beredar dibeberapa whatsaap grup yang diunggah olehnya melalui hanphone.
Ketua Panwascam Cibeber Iim Rosadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang diduga Camat Cibeber melakukan pelanggaran netralitas ASN yang di dapat olehnya dari warga yang melaporkanya bahwa seorang Kepala Wilayah di Kecamatan Cibeber dengan teledor atau ceroboh melalukan unggahan di whatsaap persoalan tahun baru.
Dalam unggahan di status whatsaap atau grup whatsap, Camat cibeber juga mengajak agar memilih pasangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
“Iyah dari posisi panwascam cibeber dari pagi memang mendapatkan aduan dari salah satu warga menginformasikan bahwa pak Camat Kecamatan Cibeber diduga melanggar netralitas ASN,”katanya.
Menurut Iim, jika melihat dari pelapor tentu dia akan menggali informasi terkait dugaan Camat Cibeber melakukan pelanggaran netralitas ASN dan tak lupa akan menanyai kepada Camat Soffan Maksudi dalam laporan warganya.
“Kalau bicaranya informasi awal, maka dari sisi Panwascam menindak lanjutinya harus digali dari pak camat sendiri. Dan kemudian setelah minta informasi dari pak camat,kemudian kita juga akan mencari informasi dari pihak lain yang diduga Camat Cibeber melanggar kode etik netralitas ASN,”ungkap dia.
Ditegaskan dia, dari hasil menanyai kepada Camat Cibeber Soffan Maksudi, menyebutkan itu bukan seorang Camat Soffan melainkan seorang istri Camat Soffan yang sudah melakukan pelanggaran di media sosial.
Hal itu kata dia,karena Camat Cibeber Soffan Maksudi memiliki 3 buah hanphone.
“Iyah seiring dan sejalan tadi yang disampaikan pak camat,bahwa ketidak sengajaan pak camat dan istri pak camat melalui beberapa hanphone. Kebetulan hanphone pak camat ada 3 hape dan istrinya memberikan ucapan tahun baru yang memang beground dan itunya sama. Yang memosting dari calon tersebut,”paparnya.
Diakhir ia menyebutkan hasil yang telah ia lakukan pertanyaan ke Camat Soffan Maksudi nantinya akan dilakukan administrasi secara prosedur dan akan segera dibuar berita acaranya.
Namun,kendati demikian ia akan mencoba menggali informasi kepada pihak pelapor lantaran pemberi informasi tersebut dari pihak pelapor yang diduga Camat Soffan Maksudi melanggar netralitas ASN.
“Nanti secara administrasi dan prosedur dituangkan diberita acara dan kita nunggu informasi dari pihak pemberi informasi dalam laporan dugaan langgaran pak camat,”tandasnya.
Sementara itu,Camat Cibeber Soffan Maksudi menambahkan, pihaknya mengakui kesalahan sang istri lantaran salah membuat status whatsaap yang seharusnya mengirimkan status ucapan Walikota Cilegon namun,sang istri membuat status ajakan untuk memilih salah satu Caleg di dapil Cibeber Cilegon.
“Jadi begini awalnya ibu mertua kebanjiran dan menjenguk adiknya mertua yang sakit.Mah bawa hape ini ada 3 hape. Dan ini ada status pak wali ngucapin tahun baru. Sehingga istri saya buat lah status. Namun,istri saya salah membuat status dan pada menitan 15 atau 20 memang ada yang lihat lantaran salah mengirim status whatsaap,”tutup Soffan. (Zar/Red)







