HARITA.ID – Dua politisi Partai Golkar Dapil Cilegon-Cibeber dipanggil Bawaslu terkait dugaan laporan Camat Cibeber Sofan Maksudi Langgar Netralitas ASN.
Dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar dapil Cilegon-Cibeber dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan Laporan dugaan Camat Cibeber melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk diketahui, dari yang data dihimpun terdapat dua orang Caleg DPRD Kota Cilegon Fraksi Golkar dimintai keterangan oleh Bawaslu dalam laporan dugaan Camat Cibeber Soffan Maksudi yang telah melanggar netralitas ASN.
Iip Ibrahim sebagai Caleg DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar dapil Cilegon Cibeber menuturkan bahwa kedatangan dirinya itu ke kantor Bawaslu lantaran dimintai keterangan klarifikasi berita yang telah viral di beberapa media terkait ucapan atau unggahan vidio oleh salah satu Camat yang ada di Cilegon dalam pelanggaran netralitas ASN.
“Oh saya sebagai saksi saja terkait vidio viral dari Camat Cibeber,”kata Iip Ibrahim kepada awak media di kantor Bawaslu Cilegon, Senin 15 Januari 2024.
Lebih lanjut Iip menyebutkan, dari hasil pmanggilan itu ia tidak tau siapa yang memberikan laporan awal dugaan Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.
Namun, yang jelas, kata Politisi Golkar ia hanya dimintai keteranganya oleh Bawaslu Cilegon.
“Ouh gak tau saya. Saya hanya dimintai klarifikasi saja,”kata dia.
Sementara itu, Caleg DPRD Kota Cilegon yang juga Politisi Partai Golkar Cilegon Erik Airlangga menambahkan, pihaknya mendatangi kantor Bawaslu itu dalam rangka memenuhi panggilanya untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Cibeber Sofan Maksudi.
Dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Cibeber, Erik diminta klarifikasi sebagai pelapor.
“Saya datang ke sini diminta sebagai saksi terkait video salah satu caleg yang diupload Camat Cibeber. Cukup lumayan banyak pertanyaan-pertanyaannya tapi kita bisa jawab semua,” kata Erik.
Diterangkan Erik, pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan dari Bawaslu kepada dirinya berkutat pada laporannya ke Panwascam Cibeber, beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, unggahan video salah satu caleg yang dilakukan Camat Cibeber itu merupakan tindakan yang melanggar netralitas ASN.
“Ini menindaklanjuti salah satu camat yang tidak netral, jadi itu yang menjadi konsen pertanyaannya,” ungkapnya.
Bawaslu, sambungnya, akan mencari informasi lebih lanjut dan mendalam terkait siapa yang membuat dan pertama kali melihat unggahan Camat Cibeber tersebut.
“Ya sedang mencari tahu siapa yang menbuat video dan terus siapa yang benar-benar melihat karenakan saya tidak melihat hanya dilaporkan atau diberikan informasi dari rekan saya yang memang disitu di-screenshot yang ada nama Pak Sofannya, di situ ada PP (foto profil) nya, dan ada videonya,” tegasnya.
“Maka saya laporkan itu ke Panwascam atas inisiatif saya karenakan pemerintah sudah mencanangkan harus netralitas ASN,” lanjutnya.
Erik menyatakan, pada tahun politik ini, seluruh ASN terikat kuat untuk menjaga netralitasnya atau tidak boleh melakukan politik praktis.
“Terkait nanti di luar setelah bajunya dilepas, mereka milih ABCD, itu pilihan masing-masing. Tapi dalam hal ini berbicara kedinasan diakan melekat, tapi kalau bermain di media sosialkan tidak boleh,” jelasnya.
“Tapi kalau di bawah bermain itukan urusan sekian. Jadi tadi kita hanya diminta keterangan saja, masalah video dapatnya dari mana, segalam macam, semua ditanyakan, tadi sudah clear,” pungkasnya. (Zar/Red)







