HARITA.ID – Akun IG Diskominfo Banten Dinilai Langgar Masa Kampanye, Warga Serang Lapor ke Bawaslu.
Salah satu akun instagram (IG) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang di kelola oleh Diskominfo dinilai warga Kota Serang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat masa kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aditiyawarman selaku pelapor menceritakan kepada awak media bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada pejabat teknis yang berada di naungan Diskominfo Banten yang telah memposting terkait presiden boleh kampanye saat memasuku pelaksanaan Pemilu 2024.
Maka kata dia, pihak kominfo berdalih pada unggahan di salah satu milik instagram Pemprov yang telah ia posting katanya realis dari kementerian kominfo.
Maka untuk hal tersebut, Adit menegaskan persoalan memposting oleh salah satu pejabat Diskominfo Pemprov Banten telah melanggar netralitas ASN disaat masuk tahapanĀ kampanye.
“Iyah menurut saya ini ranah politis iyah. Bahkan, mereka berdalih katanya itu rilis dari kementerian kominfo. Maka kalau saya melihat ini ranah politis,”ungkap Adit melalui sambungan telphon, Selasa 30 Januari 2024.
Adit juga menyarankan kepada pejabat terkait di Diskominfo Banten agar lebih baik instagram Pemprov Banten ini memposting capaian kinerja Pemprov Banten.
“Contoh, apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Banten,misalnya capaian penurunan stunting inflasi, tentang kesehatan, pendidikan, bahkan kaya kemarin Pj Gubernur meresmikan pembangunsn sarana prasarana untuk menekan angka pengangguran,”bebernya.
“Lebih baik itu, yang di posting oleh pengelola IG Pemprov Banten. Bukan hal hal yang politis, disaat dimasa kampanye. Inikan politis,” tegasnya.
Menurut Adit, Diskominfo Pemprov Banten belum memberikan informasi kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar, lantaran sudah berbuat salah mengunggah pernyataan presiden boleh kampanye.
“Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak tau soal ini. Karena inikan teknis. Enggak mungkin Pj Gubernur nyuruh orang kominfo upload vidio itu,”ungkap dia.
Diakhir Adit juga meminta kepada orang nomor satu di Pemprov Banten agar segera mengevaluasi kepada anak buahnya yang telah melanggar kode etik unggahan pernyataan Presiden boleh ikut kampanye kepada salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Saya kira, Pj Gubernur segera mengevaluasi kepada pejabat diskominfo. Inikan postingan berbau politis. Yang jelas ini masa kampanye, ini politis, kenapa IG Pemprov Banten memposting hal yang berbau politis,” tegas Adit.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menambahkan, pihaknya telah menerima aduan laporan warga Kota Serang yang terkait unggahan salah satu akun IG milik Pemprov Banten telah di salahgunakan. Maka untuk itu, kata Badrul, pihaknya akan mendalami terlebih dulu persoalan laporan aduan dari warga Kota Serang.
“Iyah bener kang tadi ada warga Serang melapor ke kami menyoal unggahan vidio akun di salah satu IG Pemprov Banten yang menurut warga Serang sudah melanggar etika. Maka kami akan mendami terlebih dulu laporan dari warga Kota Serang,” tutupnya dengan singkat.
Ditempat yang terpisah, Plt Kominfo Banten Nana saat dimintai keterangan enggan menjawab hingga berita ini dimuat. (Zar/Red)







