CILEGON – Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Cilegon terus mematangkan persaipan acara MTQ Kota Cilegon yang akan dilaksanakan pada pertengahan Februari nanti. Selain telah menunjuk 91 dewan hakim untuk cabang lomba yang akan diadakan, LPTQ juga menunjuk 9 pengawas hakim.
Ketua LPTQ Kota Cilegon, Abdullah Syarif menjelaskan, penentuan dewan hakim sudah diputuskan melalui rapat LPTQ Kota Cilegon. Dewan hakim dipilih berdasarkan kapasitas, kualitas dan kredibilitas pada bidang keahliannya masing-masing. “Sudah ditentukan dewan hakim melalui mekanisme rapat pengurus LPTQ. Nanti akan ada 91 dewan hakim dalam lomba,” ujarnya, Senin (21/1).
Abdullah menyampaikan, dari 91 dewan hakim tersebut akan dipilih 9 orang pengawas untuk setiap lomba yang dipertandingkan dalam MTQ atau 9 cabang lomba. Tugas pengawas adalah memberikan pengawasn kepada dewan hakim soal kinerja, termasuk penilaian yang diberikan. “Kami inginnya setiap lomba ada dewan hakim dan 1 pengawas, sehingga bisa diawasi proses penilaiannya,” tuturnya.
Untuk bisa objektif, kata Abdullah, pada orientasi dewan hakim nanti akan ditentukan batas nilai toleransi yang diberikan kepada peserta, sehingga penilaian bisa objektif. “Jika ada nilai yang gejlok terlalu tinggi, nanti akan ada nilai toleransi yang disepakati, sehingga penilaian yang diberikan bisa objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Keagamaan pada Bagian Bimbingan Mental dan Keagamaan Setda Kota Cilegon, Rahmatullah menjelaskan, LPTQ Kota Cilegon menjamin integritas, kapasitas dan kualitas dewan hakim.
Selain diambil dari kesepuhan ulama, dewan hakim sebagian diantaranya juga merupakan dewan hakim yang berpengalaman baik tingkat kota maupun provinsi. “Ada sebagian itu memang sudah sering menjadi hakim di MTQ tingkat provinsi. Kami jamin mereka memiliki integritas dan akan memberikan penilaian yang objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan danya pengawas dalam dewan hakim, mejurutnya hal tersebut akan semakin menjamin kinerja dewan hakim menjadi maksimal. Sebab, nantinya bagi dewan hakim yang tidak disiplin akan dilakukan teguran, bahkan sanksi oleh pengawas dewan hakim. “Fungsi pengawas nantinya memberikan teguran jika dewan hakim terlambat atau tidak sesuai dengan aturan sebagai dewan hakim,” tandasnya. (DM/red)







