Harita.id – Kriss Hatta
terlibat kasus dugaan penganiayaan dengan rekannya yang bernama Antony
Hillenaar. Akibatnya, ia harus menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang,
Jakarta Timur.
Dalam persidangan,
Kriss Hatta memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan.
“Karena tidak ada
keuntungan negara menahan saya di Cipinang. Negara tidak mendapatkan suntikan
devisa negara, dan apakah negara dapat APBN, kan nggak,” papar dia di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Kriss Hatta mengajukan
penangguhan penahanan tentu karena memiliki alasan kuat. Ia ingin kembali
bekerja seperti sedia kala dan menafkahi keluarganya.
“Karena ibu saya
ini udah banting tulang ke sana kemari bantu saya terkait kasus hukum. Saya
masih punya ayah dan adik yang harus saya handle,” ucap presenter berusia
31 tahun ini.
“Saya bebas itu
bukan untuk main, banyak peernya. Perkara hukum kemarin (pemalsuan dokumen)
kasasinya belum selesai dan kemudian ini. Jadi saya mohon ke majelis hakim,
percaya sama saya,” sambung Kriss Hatta.
Kooperatif
Apabila permohonannya
diterima, Kriss Hatta berjanji akan bersikap kooperatif Terhadap prosedur
hukum. Dan tentunya, tak akan kembali melakukan tindak yang melanggar
undang-undang.
“Saya tidak akan
kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti. Ini kasus pemukulan, nggak ada
barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin. Kalau dibilang Kriss Hatta
kabur, cek semua nomer telepon saya, kan sudah bisa,” ia mengakhiri.
Eksepsi
Kriss Hatta menjalani
sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang
beragendakan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam eksepsi tersebut,
pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi
syarat formil mengenai penanggalan peristiwa tindak pidana, serta beberapa
point lainnya. (vha/red)