Harita.id
Selasa, 8 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Tak Ada Keuntungan untuk Negara, Kriss Hatta Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Nasional

Tak Ada Keuntungan untuk Negara, Kriss Hatta Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

admin
Diterbitkan: 15 Oktober 2019
Bagikan
2 Menit Baca
ISTIMEWA
- Advertisement -
Ad image

Harita.id – Kriss Hatta terlibat kasus dugaan penganiayaan dengan rekannya yang bernama Antony Hillenaar. Akibatnya, ia harus menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Kriss Hatta memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Karena tidak ada keuntungan negara menahan saya di Cipinang. Negara tidak mendapatkan suntikan devisa negara, dan apakah negara dapat APBN, kan nggak,” papar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan tentu karena memiliki alasan kuat. Ia ingin kembali bekerja seperti sedia kala dan menafkahi keluarganya.

“Karena ibu saya ini udah banting tulang ke sana kemari bantu saya terkait kasus hukum. Saya masih punya ayah dan adik yang harus saya handle,” ucap presenter berusia 31 tahun ini.

Baca Juga

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

“Saya bebas itu bukan untuk main, banyak peernya. Perkara hukum kemarin (pemalsuan dokumen) kasasinya belum selesai dan kemudian ini. Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya,” sambung Kriss Hatta.

Kooperatif

Apabila permohonannya diterima, Kriss Hatta berjanji akan bersikap kooperatif Terhadap prosedur hukum. Dan tentunya, tak akan kembali melakukan tindak yang melanggar undang-undang.

Baca Juga

Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia
Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 
Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

“Saya tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti. Ini kasus pemukulan, nggak ada barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin. Kalau dibilang Kriss Hatta kabur, cek semua nomer telepon saya, kan sudah bisa,” ia mengakhiri.

Eksepsi

Kriss Hatta menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam eksepsi tersebut, pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil mengenai penanggalan peristiwa tindak pidana, serta beberapa point lainnya. (vha/red)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sumber: Liputan6.com

- Advertisement -
Ad image
DITANDAI:berita artis terbarukriss hatta
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Gencar Lakukan Sosialisasi, BNN dan Perank Pandeglang Basmi Obat Terlarang
Artikel Berikutnya Pemkab Serang dan PKK Sinergi Majukan Desa
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Nasional

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Desak Klausul Anti Tax Avoidance Diperkuat

Nasional

Ferdi Setiawan Maju Calon Komisioner KPI, Usung Gagasan Smart untuk Penyiaran Berkualitas

Nasional

FGD SMSI di Bali Bedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: PFII Dinilai Strategis Penuhi Kebutuhan Triliunan Rupiah

Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ADI Dorong Reformasi Profesi Dosen sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Pengetahuan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com