Harita.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Tak Ada Keuntungan untuk Negara, Kriss Hatta Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Nasional

Tak Ada Keuntungan untuk Negara, Kriss Hatta Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

admin
Diterbitkan: 15 Oktober 2019
Bagikan
2 Menit Baca
ISTIMEWA
- Advertisement -
Ad image

Harita.id – Kriss Hatta terlibat kasus dugaan penganiayaan dengan rekannya yang bernama Antony Hillenaar. Akibatnya, ia harus menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Kriss Hatta memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Karena tidak ada keuntungan negara menahan saya di Cipinang. Negara tidak mendapatkan suntikan devisa negara, dan apakah negara dapat APBN, kan nggak,” papar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan tentu karena memiliki alasan kuat. Ia ingin kembali bekerja seperti sedia kala dan menafkahi keluarganya.

“Karena ibu saya ini udah banting tulang ke sana kemari bantu saya terkait kasus hukum. Saya masih punya ayah dan adik yang harus saya handle,” ucap presenter berusia 31 tahun ini.

Baca Juga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

“Saya bebas itu bukan untuk main, banyak peernya. Perkara hukum kemarin (pemalsuan dokumen) kasasinya belum selesai dan kemudian ini. Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya,” sambung Kriss Hatta.

Kooperatif

Apabila permohonannya diterima, Kriss Hatta berjanji akan bersikap kooperatif Terhadap prosedur hukum. Dan tentunya, tak akan kembali melakukan tindak yang melanggar undang-undang.

Baca Juga

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

“Saya tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti. Ini kasus pemukulan, nggak ada barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin. Kalau dibilang Kriss Hatta kabur, cek semua nomer telepon saya, kan sudah bisa,” ia mengakhiri.

Eksepsi

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kriss Hatta menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam eksepsi tersebut, pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil mengenai penanggalan peristiwa tindak pidana, serta beberapa point lainnya. (vha/red)

Sumber: Liputan6.com

- Advertisement -
Ad image
DITANDAI:berita artis terbarukriss hatta
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Gencar Lakukan Sosialisasi, BNN dan Perank Pandeglang Basmi Obat Terlarang
Artikel Berikutnya Pemkab Serang dan PKK Sinergi Majukan Desa
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup

Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna

Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga

Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Nasional

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Nasional

Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com