Harita.id
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Menuju Indonesia Emas 2045, ADI Dorong Reformasi Profesi Dosen sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Pengetahuan
Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ADI Dorong Reformasi Profesi Dosen sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Pengetahuan

admin
Diterbitkan: 8 Juli 2026
Bagikan
8 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID-Selasa, 7 Juli 2026 — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendorong reformasi profesi dosen sebagai bagian dari agenda strategis membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Penguatan profesi dosen dinilai menjadi fondasi penting bagi transformasi Indonesia dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis pengetahuan atau knowledge-based economy.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., yang akrab disapa Prof. Ale, menegaskan bahwa dosen memiliki peran sentral dalam mencetak SDM unggul, memperkuat riset, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing bangsa.

Menurut Prof. Ale, Indonesia tidak dapat terus bertumpu pada ekonomi berbasis komoditas dan sumber daya alam apabila ingin menjadi negara maju. Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, pendidikan tinggi, riset, inovasi, dan kualitas manusia harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

“Kalau kita serius ingin mencapai Indonesia Emas 2045, kita harus bergeser dari ekonomi berbasis Sumber Daya Alam ke knowledge-based economy. Motor penggeraknya adalah SDM unggul, dan yang mencetak SDM unggul itu adalah dosen yang sejahtera,” ujar Prof. Ale dalam program Indonesia Kita Garuda TV, Selasa, 7 Juli 2026.

Belajar dari Singapura, Indonesia Perlu Memperkuat SDM

Baca Juga

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha
Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Prof. Ale mencontohkan Singapura sebagai negara dengan keterbatasan sumber daya alam, namun mampu melompat menjadi negara maju karena konsisten berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia, pendidikan tinggi, riset, dan inovasi.

Menurutnya, pelajaran tersebut relevan bagi Indonesia. Dengan jumlah penduduk besar, potensi sumber daya alam, dan posisi strategis di kawasan, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi kekuatan dunia. Namun, modal tersebut hanya dapat dioptimalkan apabila kualitas manusia dan ekosistem pengetahuannya diperkuat.

Dalam konteks itu, kesejahteraan dan perlindungan profesi dosen tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis negara. Dosen adalah aktor utama yang menjaga keberlanjutan ilmu, membimbing generasi muda, menghasilkan riset, dan mendorong lahirnya inovasi.

Baca Juga

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

Polemik Kesejahteraan Dosen Harus Jadi Momentum Pembenahan

ADI menilai polemik kesejahteraan dosen yang mencuat melalui sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi perlu dilihat sebagai momentum pembenahan sistemik pendidikan tinggi nasional.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satu sorotan publik muncul ketika seorang dosen bergelar doktor menyampaikan bahwa gaji pokok yang diterimanya berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan. Meski sejumlah pihak perguruan tinggi menjelaskan bahwa penghasilan dosen juga dapat mencakup tunjangan, insentif, dan honor kegiatan akademik, Prof. Ale menilai hal tersebut justru menunjukkan pentingnya reformasi struktur penghasilan dosen.

Menurut Prof. Ale, persoalan utama bukan semata-mata pada besaran total pendapatan bulanan atau take-home pay, melainkan pada struktur dasar penghasilan yang belum cukup kuat. Sebab, berbagai komponen tambahan seperti insentif mengajar, insentif riset, tunjangan fungsional, maupun honor kegiatan akademik bersifat variabel dan tidak selalu melekat secara tetap.

“Kalau kita bicara take-home pay, itu komponennya dinamis dan variabel tidak tetap—bisa dari insentif mengajar atau riset. Masalahnya, begitu dosen mengambil tugas belajar S3, semua insentif itu disetop. Dosen kembali ke gaji pokok yang sangat kecil, cuma 2 koma sekian juta. Perjuangan ADI adalah memastikan gaji pokoknya yang harus kuat dan layak, bukan berlindung di balik angka take-home pay,” tegas Prof. Ale.

Mayoritas Dosen Berada di Level Fungsional Bawah

Baca Juga

Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda
Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia
Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 
Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator

Prof. Ale juga menyoroti struktur jabatan fungsional dosen di Indonesia. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari sekitar 328.000 dosen di Indonesia, kelompok yang telah berada pada jenjang mapan seperti Guru Besar dan Lektor Kepala jumlahnya masih relatif kecil.

Sebaliknya, lebih dari 80 persen atau sekitar 275.000 dosen berada di lapisan bawah, mulai dari belum memiliki jabatan fungsional, Asisten Ahli, hingga Lektor. Kelompok inilah yang dinilai paling rentan menghadapi persoalan kesejahteraan karena belum memiliki jenjang karier dan struktur penghasilan yang cukup kuat.

Prof. Ale menegaskan, dosen tidak hanya bekerja di ruang kelas. Dosen dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan dasar dosen perlu dipenuhi agar mereka dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan inovasi.

“Sesuai teori Maslow, kebutuhan dasar (basic needs) harus selesai dulu baru bisa berpikir inovasi. Dosen butuh modal beli buku, akses jurnal, dan update ilmu. Maka, ADI bersikap tegas: gaji pokok minimal dosen harus ditetapkan dua kali dari UMR regional setempat,” ujar Prof. Ale.

Penguatan Profesi Dosen Berpengaruh pada Mutu Lulusan

Penguatan profesi dosen dinilai tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Ketika dosen harus membagi fokus untuk mencari penghasilan tambahan, waktu dan energi untuk membimbing mahasiswa, memperbarui bahan ajar, melakukan penelitian, serta meningkatkan kapasitas akademik dapat ikut terganggu.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, dalam pembahasan isu tersebut turut menyoroti adanya krisis pembelajaran atau learning crisis yang berdampak pada mutu lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi karena kualitas lulusan sangat menentukan daya saing sumber daya manusia Indonesia di dunia kerja.

Karena itu, reformasi profesi dan penguatan kesejahteraan dosen perlu dipandang sebagai bagian dari strategi besar memperbaiki kualitas lulusan, bukan sekadar persoalan administratif penggajian.

DPR Dorong Standar Nasional Perlindungan Profesi Dosen

Dorongan reformasi profesi dosen juga mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Dalam pembahasan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan bahwa DPR tengah memproses draf RUU Sisdiknas baru yang akan mengintegrasikan aturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi.

Melalui regulasi tersebut, DPR didorong untuk merumuskan standar nasional perlindungan dan penghasilan minimum dosen agar terdapat acuan yang lebih jelas dan berkeadilan bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

RUU Sisdiknas diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem pendidikan nasional, termasuk memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan esensial, seperti penguatan tenaga pendidik, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan riset, dan daya saing lulusan.

Momentum Membangun Pendidikan Tinggi yang Berdaya Saing

ADI menilai, momentum pembahasan regulasi pendidikan nasional dan meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi dosen perlu diarahkan pada agenda yang lebih besar, yakni penguatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.

Prof. Ale menegaskan, negara yang ingin maju harus berani menempatkan dosen, peneliti, dan perguruan tinggi sebagai fondasi utama pembangunan pengetahuan. Sebab, dari perguruan tinggi lahir inovasi, riset, teknologi, kepemimpinan intelektual, dan SDM unggul yang akan menentukan masa depan bangsa.

Dengan demikian, reformasi profesi dosen bukan hanya isu sektoral, melainkan bagian dari agenda strategis nasional untuk memastikan Indonesia mampu bersaing dalam percaturan global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Najib Hamas Sidak SPMB 2026, Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Serang Aman
Artikel Berikutnya Status Anak Krakatau Level III, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Nasional

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com