Harita.id
Rabu, 9 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator
Nasional

Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator

admin
Diterbitkan: 2 Agustus 2026
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026. Program ini ditujukan untuk mencetak calon advokat yang memiliki integritas, kompetensi, serta kemampuan praktik hukum sesuai perkembangan dunia peradilan di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diumumkan panitia, PKPA akan dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) pada 3 Oktober hingga 25 Oktober 2026, dengan lokasi pendidikan luring di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan PKPA merupakan tahapan penting bagi lulusan hukum sebelum menjalani profesi advokat.

“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan profesi, tetapi menjadi fondasi untuk membentuk advokat yang berintegritas, memahami etika profesi, serta memiliki kemampuan praktik yang mumpuni dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menyampaikan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia di bidang hukum yang unggul.

Baca Juga

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

“Universitas Indonesia berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui kurikulum komprehensif, didukung tenaga pengajar dari kalangan akademisi, praktisi, maupun penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi tantangan dunia profesi advokat,” katanya.

Program PKPA ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pemberi materi, di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum (Wakil Jaksa Agung RI), Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H (Pimpinan KPK RI), Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si (Kapolda Maluku), Prof. Dr. Faudzi Yusuf Hasibuan, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Kehormatan PERADI Profesional), Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn (Sekretaris Jenderal PERADI Profesional), Dr. Lucas, S.H., C.N., M.Hum (Advokat Senior), Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana UI), Dr. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. (Direktur Perpajakan International Direktorat Jenderal Pajak), Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M. Hum (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Pengawasan MA), Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL. M. in Taxation (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA),

Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D (Ketua Dewan Penasehat PERADI Profesional), Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar UI), Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M (Dosen UI)

Baca Juga

Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia
Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Materi yang diberikan mencakup hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menganjurkan kepada pengurus dan Anggota SMSI yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum agar dapat mengikuti PKPA dan bagi yang bukan berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum dapat mengikuti pendidikan Mediator.

“SMSI mendukung PKPA dan Pendidikan Mediator, harapan kami dengan mengikuti pendidikan PKPA atau Pendidikan Mediator, pengurus dan anggota SMSI mampu membantu penyelesaian masalah di tengah masyarakat” ujar Firdaus.

Sementara Panitia menjelaskan, peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain kurikulum komprehensif, pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi, praktik serta simulasi peradilan, dan sertifikat kelulusan dari Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026. Persyaratan administrasi meliputi scan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum menerima ijazah, pas foto berwarna, bukti pembayaran, serta pengisian formulir pendaftaran.

Biaya investasi program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000. Biaya tersebut telah mencakup modul pembelajaran, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, serta sertifikat PKPA.

Baca Juga

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh
Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI
Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026 ini, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia sesuai standar kompetensi profesi.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Mutu Pendidikan Dimulai dari Kepala Sekolah, Ini Pesan Tegas Wabup Serang
Artikel Berikutnya 220 Siswa Diwisuda Tahfiz, Wabup Serang: Inilah Investasi Terbaik Bangsa
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Desak Klausul Anti Tax Avoidance Diperkuat

Nasional

Ferdi Setiawan Maju Calon Komisioner KPI, Usung Gagasan Smart untuk Penyiaran Berkualitas

Nasional

FGD SMSI di Bali Bedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: PFII Dinilai Strategis Penuhi Kebutuhan Triliunan Rupiah

Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ADI Dorong Reformasi Profesi Dosen sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Pengetahuan

Nasional

Mandat Baru dari Djakarta Theater: Srikandi Dan Mata Siber Menjaga Gizi dan Kas Desa

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com