Harita.id
Senin, 14 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gugatan Hibah Dan Bansos, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Tidak Tepat Sasaran
Kota Cilegon

Gugatan Hibah Dan Bansos, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Tidak Tepat Sasaran

admin
Diterbitkan: 20 Oktober 2020
Bagikan
6 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON — Menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Kholid terhadap dana bantuan hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2018-2020, Agus Surahmat selaku kuasa hukum para tergugat menilai, apa yang dilakukan Kholid selaku penggugat, menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana mekanisme untuk mengajukan gugatan dalam persoalan dana hibah dan bansos yang diajukan oleh organisasi kepada Pemerintah Daerah dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara dalam pengajuan serta pemberian hibah dan bansos Pemerintah Daerah.

“Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara permohonan hibah maupun bansos yang diajukan oleh organisasi yang sah di Cilegon kepada pemerintah daerah, disebabkan perkara
yang timbul bukanlah sengketa perdata (perbuatan melawan hukum) ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” katanya, selasa (20/10/2020).

Agus melanjutkan, mempertanyakan dan/atau memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah. Karena, kewenangan tersebut merupakan kewenangan Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah, baik Pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,“ ujarnya.

Ia menambahkan, jika kemudian Penggugat menginginkan keterbukaan dari Penyelenggara Pemerintahan, seharusnya Penggugat tidak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang namun seharusnya melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga

Sate Bandeng Cilegon Didorong Naik Kelas, Kualitas hingga Legalitas Jadi Perhatian
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian
Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat
Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD,” tambahnya.

Agus juga menyatakan, dalam gugatan Penggugat hanya memberitahukan bahwa Penggugat adalah warga masyarakat di Kota Cilegon dan tinggal di Cilegon, dan tidak menyebutkan dalam kapasitas sebagai apa melakukan gugatan, karena bukan merupakan bagian dari organisasi para tergugat, juga bukan bagian dari perangkat para turut tergugat. Sehingga, dapat dikatakan, Penggugat bukanlah bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan, karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.

“Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendasar. Karena bukan menjadi bagian dari para tergugat dan para turut tergugat dan tidak ada hubungan hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat, sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk menjadi pihak dalam perkara ini melakukan gugatan,” jelasnya.

Baca Juga

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon
Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional
Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Agus menyambungkan, apabila Penggugat nyata-nyata tidak dapat memberikan bukti sebagai apa atau dalam kapasitas yang bagaimana untuk mengajukan gugatan dalam perkara A Quo. Dengan demikian, maka penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).

“Dengan demikian maka gugatan ini tidak memiliki syarat formil. Oleh karenanya kami mohon kepada Yang Mulia Majlis Hakim Pemeriksa Perkara dan mengadili perkara ini berkenan memerintahkan Penggugat untuk menyampaikan setidaknya menunjukkan dalam kapasitasnya dan keterkaitan dengan organisasi para tergugat dan/atau para turut tergugat. Dalam hal Penggugat GAGAL MEMPERLIHATKAN bukti tersebut, maka kami Para Tergugat mohon kepada kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara A Quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan A Quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena tidak ada hubungan kausalitas antara Penggugat dan Para tergugat,” tandasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dimana dalam posita, lanjutnya, Penggugat hanya menguraikan tentang dugaan-dugaan atau bermain opini yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah daerah Cilegon tahun anggaran
2020.

“Penggugat dalam posita hanya menduga, mereka-reka maupun berasumsi bukan berdasarkan fakta. Sehingga TANPA DAPAT MENGURAIKAN secara pasti dan terang. Sedangkan di bagian petitum, Penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak di dasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita. Karena antara posita
dan petitum tidak bersesuaian, maka gugatan A Quo menjadi tidak jelas dan kabur (obscure libel), dan sudah selayaknya gugatan A Wuo harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan A Quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara A Quo,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan, pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah dan/atau bansos yang bersumber dari dana APBD adalah dinas terkait/leading sector yang disetujui oleh Walikota.

“Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi Pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja. Sedangkan pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan organisasi pemohon hibah dapat dikeluarkan dan/atau disetujui untuk memperoleh dana hibah adalah dinas terkait/leading sector, sehingga Penggugat telah secara terang dan tegas, telah salah menentukan siapa yang seharusnya
digugat dalam perkara ini, dan sudah selayaknya gugatan A Quo harus di tolak atau setidak-tidaknya gugatan A Quo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majlis Hakim Pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya
Dokumen Dinilai Lengkap, Cilegon Tinggal Tunggu Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi
Pokmas Panggung Rawi Tuntaskan Tiga Titik Pembangunan SABAN JUARE, Warga Penerima RTLH Kini Bisa Tidur Nyaman
Disporapar Cilegon Permudah Sewa Lapangan Bola, Tarif Rp2 Juta untuk 2 Jam

Terpisah, Isbanri selaku kuasa hukum Muhammad Kholid saat dihubungi enggan dijadikan sebagai narasumber.

(Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ratusan Warga Kelurahan Panggung Rawi Dibekali Pemahaman Bahaya Kebakaran Dan Banjir
Artikel Berikutnya Petani Bayah Timur Dapat Bantuan Benih Padi Dari Pemprov Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

HUT ke-65 Pramuka, Wawali Cilegon Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Generasi Muda

Kota Cilegon

Aktivasi IKD Cilegon Baru 7 Persen, Robinsar Kejar Target 30 Persen September

Kota Cilegon

Pegawai Pemkot Cilegon Curhat soal Hari Bebas Kendaraan: Dinilai Ganggu Mobilitas dan Bikin Boros

Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Hadiri Peresmian Pabrik Dongsuh Chemical, Dorong Industri Libatkan Warga Lokal

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Finalisasi Juknis DPWKel 2027, Banjir hingga RTLH Jadi Prioritas

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com