Harita.id
Senin, 14 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kasus Dugaan Korupsi Bansos Organda Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Kota Serang

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Organda Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

admin
Diterbitkan: 18 November 2020
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Sidang dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Organda Kota Serang, tahun 2017 senilai Rp 300 juta yang menjerat mantan Ketua Organda yakni Sadraii terus bergulir. Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Penasehat hukum Faturahman dari tersangka mengatakan, saat ini proses persidangan dugaan kasus korupsi Organda Kota Serang sudah memasuki tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum. Tahapan bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materil atau kebenaran yang sebenar-benarnya, agar semua permasalah menjadi terang-benderang.

“Selaku penasehat hukum, saya fokus melakukan pembelaan agar hak-hak terdakwa tidak diabaikan, salah satunya adalah kalau memang fakta hukumnya tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Akan tetapi kalau memang terbukti bersalah kita meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang adil,” katanya usai sidang, Senin (16/11/2020).

Soal benar atau tidak, dirinya belum bisa memastikan karena, proses pembuktian masih berjalan dan belum mencapai kesimpulan.

Faturohman berharap prosesnya persidangan berjalan lancar, konsisten dan tidak ada penundaan dari jaksa penuntut maupun dari penasehat hukum. Dan selaku pensehat hukum dirinya akan mengupayakan agar bagaimana majelis hakim memberikan hukuman yang adil.

Baca Juga

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp 375 juta.

Namun, pengajuan tersebut hanya disetujui Rp 300 juta dari usulan. Dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.

Kasus dugaan korupsi tersebut pun terendus penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta.

Baca Juga

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

(Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Puluhan Tim Relawan Deklarasikan Dukung Paslon Thoni-Imat
Artikel Berikutnya Jaga Kondusifitas Investasi Di Cilegon, Calon Walikota ini Persatukan Dua Kubu yang Sempat Bersitegang
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Sate Bandeng Cilegon Didorong Naik Kelas, Kualitas hingga Legalitas Jadi Perhatian

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Kota Serang

Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com