Harita.id
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pergub PSBB Tahap IV di Lebak Gencar Disosialisasikan
Lebak

Pergub PSBB Tahap IV di Lebak Gencar Disosialisasikan

admin
Diterbitkan: 8 Februari 2021
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK – Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang PSBB Tahap IV gencar disosialisasikan Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, RT dan RW.

Sosialisasi tersebut digelar, di Aula Kantor Desa setempat dihadiri Tim Pengawas dari Kecamatan Rangkasbitung, Kapolsek Rangkasbitung, Danramil Rangkasbitung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Paguyuban, RTRW dan sejumlah undangan lainnya.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang PSBB Tahap ke IV. Kita mengundang para tokoh masyarakat tokoh agama, RT dan RW dalam rangka sesi-sesi PSBB tahap ke IV untuk menyampaikan larangan-larangan serta perintah-perintah sesuai aturan yang berlaku” Kata Dedi Suhendi, Kepala Desa (Kades) Desa Rangkasbitung Timur, Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, sementara kegiatan yang dilarang yaitu mengadakan resepsi, kalau untuk pernikahan masih bisa dengan catatan maksimal 10 orang.

“Tetapi kalau resepsi baik di masyarakat maupun di gedung gedung itu tidak dibolehkan, dan kamipun dari pihak desa tidak boleh mengeluarkan rekomendasi” Ujarnya.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

Dedi berharap kepada masyarakat untuk segera dan lebih cepat melaksanakan secara intensif dengan mengacu pada 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kemudian tidak lupa menghindari kerumunan-kerumunan. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sebaran Covid-19 Tinggi Di 3 Kecamatan, Walikota Cilegon Evaluasi Pencegahan Satgas
Artikel Berikutnya Wakil Bupati Himbau Masyarakat Tak Usah Takut Divaksin
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com