Harita.id
Jumat, 4 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gubernur Banten Mendadak Perintahkan Kepala Daerah Tutup Sementara Destinasi Wisata
Kota Serang

Gubernur Banten Mendadak Perintahkan Kepala Daerah Tutup Sementara Destinasi Wisata

admin
Diterbitkan: 16 Mei 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tiba-tiba mengeluarkan Instruksi kepala Kepala Daerah Baik Bupati Maupun Wali Kota di Provinsi Banten di tengah Pandemi Covid-19 akibat membludaknya wisatawan yang berlibur di Hari Raya Idul Fitri.

Dalam perintah tersebut tertuang pada Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dasar dikelurkannya Instruksi Surat Perintah tersebut sesuai hasil monitoring perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jumat dan Sabtu (14-15 Mei) 2021 yang mengindikasikan terdapat anusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Kebijakan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Banten merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada Instruksi tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. (Dm)

Baca Juga

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapolres Cilegon: Wisatawan Selain Warga Banten Akan diputer Balik
Artikel Berikutnya Dukung Instruksi Gubernur, Polda Banten Sekat dan Tutup Akses Jalan Ke lokasi wisata
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Diskominfo Kabupaten Serang Percepat Digitalisasi Desa, Pejaten Jadi Percontohan

Daerah Kota Serang

Komisi I DPRD Tangerang Studi Komparatif ke Diskominfo Serang, Dalami Strategi KIP dan Keamanan Informasi

Kota Serang

Bupati Ratu Zakiyah Optimistis Kabupaten Serang Raih Juara Umum MTQ Banten 2026

Daerah Kota Serang

KKM Uniba di Serang Tak Sekadar Pengabdian, Mahasiswa Ditantang Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

Daerah Kota Serang

Lesman Bangun Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Serang, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com