CILEGON – Tim supervisi Polda Banten melakukan monitoring dan asistensi ke KP Banten dan KP Merak dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri tentang perubahan wewenang Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas (Polsek yang tidak melakukan penyidikan), Kamis (27/05/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, merujuk Keputusan Kapolri nomor. Kep/613/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
“Untuk Polda Banten memiliki 8 (delapan) Polsek yang tidak melakukan penyidikan, sedangkan untuk Polres Cilegon memiliki 2 (dua) Polsek yang tidak melakukan penyidikan ditingkat Polsek yaitu KSKP Banten dan KSKP Merak,” kata Sigit.
Kapolres melanjutkan, untuk Polsek yang tidak melakukan penyidikan, personil reskrim Polsek mendapatkan kebijakan untuk menjadi penyidik ditingkat Polres dan untuk perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek yang tidak melakukan penyidikan, pelaksanaan TP TKP tetap dilakukan oleh Polsek dan untuk gelar perkara pelaksanaannya dipimpin oleh Kapolsek setempat, akan tetapi untuk penyidikan perkara dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cilegon.
“Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuisioner oleh anggota Polsek KSKP Banten, KSKP Merak dan Masyarakat Pelabuhan Banten dan Pelabuhan Merak untuk perbaikan kedepannya, program ini sudah berjalan atau belum dan efek yang sudah diadakan masyarakat sampai sejauh mana nanti untuk bahan evaluasi kita di tingkat Polda dan untuk dilaporkan ke Mabes Polri,” tukasnya. (Dm)









