CILEGON –- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor baby lobster yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.
Wakil Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, terbongkarnya aksi penyelundupan baby lobster ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman baby lobster yang hendak dikirim ke Pulau Sumatera melalui Dermaga 6 Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Petugas langsung bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menemukan Mobil MPV Hyundai dengan Nomor Polisi B 1454 BB dan langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan seluruh isi mobil tersebut,” katanya saat ekspos di Mapolairud Polda Banten, Sabtu (12/06/2021).
Abdul Majid menerangkan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 15 boks styrofoam yang berisi puluhan ribu baby lobster terbungkus dalam plastik yang diletakan di bagian belakang.
“Baby lobster yang akan diselundupkan ini diantaranya lobster jenis mutiara sebanyak 12.458 ekor dan lobster jenis pasir sebanyak 77.693 ekor dari Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Bayah dan Binuangeun, Kabupaten Lebak tanpa disertai dokumen resmi dari Balai Karantina Perikanan setempat dengan total nilai sekitar 23 miliar rupiah. Saat ini harganya sangat fantastis,” terangnya.
Mantan Kapolsek Kota Cilegon ini menyatakan, selain berhasil mengamankan 90.151 ekor baby lobster, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial M.
“Kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kita juga masih terus mengembangkan kasus penyelundupan ilegal fishing untuk dapat membongkar para sindikat penyelundupan baby lobster,” jelasnya. (Dm)










