Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kasus Dugaan Korupsi Investasi Saham BPJAMSOSTEK Mandek, LSM LIRA Surati Kejagung Dan Presiden
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Investasi Saham BPJAMSOSTEK Mandek, LSM LIRA Surati Kejagung Dan Presiden

admin
Diterbitkan: 15 November 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

JAKARTA – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan ditembuskan kepada Presiden Jokowi terkait mandeknya proses hukum hampir setahun dalam penuntasan kasus dugaan korupsi investasi saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 43 Trilyun.

Dalam surat Dewan Pimpinan Pusat LSM LIRA yang diperoleh media tertanggal 26 September 2021 kepada Jaksa Agung Burhanuddin, LSM LIRA meminta kejelasan proses hukum atas dugaan Korupsi Rp 43 Trilyun investasi saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar kasusnya menjadi terang benderang.

Secara kronologis dalam Surat yang ditandatangani Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal disampaikan, bahwa dalam kasus investasi saham BPJAMSOSTEK, Kejaksaan Agung melalui Humas telah menyatakan dari hasil penyidikan investasi saham tinggal penetapan tersangka.

Dengan demikian seyogyanya siapa-siapa yang terlibat dalam investasi saham BPJAMSOSTEK pada periode Direksi 2015-2020 yang dinilai merugikan senilai Rp 43 trilyun, bisa diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun hingga saat ini sejak awal tahun 2020, proses hukumnya tilak jelas. Sementara kasus yang menyerupai yaitu “Asuransi Jiwasraya dan Asabri”, sudah terang benderang. Pelaku korupsinya sudah diproses hukum ,” tegas Jusuf Rizal yang juga Aktivis Pekerja dan Buruh, Ketua Tim Relawan Pekerja Buruh Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.

Baca Juga

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

Pria yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu, malah curiga ada apa yang disembunyikan oleh Kejaksaan Agung sehingga, penanganan kasus yang sudah tinggal penetapan tersangka, tiba-tiba seolah mau “dipetieskan”.

Kecurigaan aktivis pekerja dan buruh Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport (FSPTSI) yang kini mewadahi Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) Mitra Kepolisian itu, sangat beralasan, jika menilik seperti kasus Jaksa Pinangki dan Joko Candra yang diduga mengkorting hukumannya.

“Kita mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus ini. Ratusan orang sudah diperiksa, dikatakan tinggal penetapan tersangka, tapi hasilnya tak kunjung tuntas. Jaksa Agung kerjanya apa,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Baca Juga

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda
Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia
Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 

Penuntasan kasus ini dinilai mendesak karena menyangkut kepentingan para pekerja dan buruh. Selain itu juga agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPJAMSOSTEK tetap terjaga.

Selain itu juga untuk mengamankan Instruksi Presiden Jokowi No 2 tahun 2021 tentang peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sosialisasinya kini gencar dilakukan BPJAMSOSTEK.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jika menuntaskan kasus yang sudah di depan mata saja tidak bisa, sebaiknya Jaksa Agung Burhanudin mundur saja. Jangan hanya bisanya ngurus kasus Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra saja,” ujar Jusuf Rizal. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Audiensi Dengan DPRD Banten, Japnas Sampaikan Potensi dan Peluang Usaha di Provinsi Banten
Artikel Berikutnya Lantik Pejabat Esselon II, Helldy Berpesan Untuk Ciptakan Inovasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Nasional

Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Nasional

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Desak Klausul Anti Tax Avoidance Diperkuat

Nasional

Ferdi Setiawan Maju Calon Komisioner KPI, Usung Gagasan Smart untuk Penyiaran Berkualitas

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com