Harita.id
Senin, 26 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Hasil Penilaian Ombudsman RI, Pemkot Cilegon Peringkat Kedua Di Provinsi Banten
Kota Cilegon

Hasil Penilaian Ombudsman RI, Pemkot Cilegon Peringkat Kedua Di Provinsi Banten

admin
Diterbitkan: 14 Januari 2022
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kota Cilegon menerima Hasil Penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang juga sekaligus Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Periode Tahun 2021 bertempat di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Jumat (14/01/2022).

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa Pemkot Cilegon sudah melakukan evaluasi secara mandiri.

“Kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian dari tahun 2021 tersebut sejak dari hasil evaluasi dan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik secara mandiri sudah dilakukan oleh organisasi dan reformasi birokrasi pemerintah kota cilegon tahun 2021 dengan nilai indeks pelayanan publik (IPP) 2,55 dengan kategori cukup dari target 4,00,” katanya.

“Dari hasil tersebut artinya seluruh perangkat daerah harus menentukan kepatuhan standar pelayanan publik dan kami pemerintah tentunya menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon wajib memberikan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tambahnya.

Helldy berharap, agar pihak Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan arahan untuk Pemerintah Kota Cilegon.

Baca Juga

Wawali Cilegon Tantang Kader HMI, Jangan Jago Diskusi Saja
Dorong Ekonomi Warga Ciwandan, Pelindo Gelar Pelatihan Ternak Bebek
Modal Tanpa Bunga, Dana Bergulir Cilegon Kucurkan Rp 1,2 Miliar ke 705 UMKM
Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang

“Kami berharap agar Ombudsman RI Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi kinerja kami dan dapat memberikan arahan, masukan saran dan strategi apa yang harus kami lakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan memberikankan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon karena menempati posisi ke-2.

“Kami selaku Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengapresiasi hasil penilaian Pemerintah Kota Cilegon walaupun masuk ke dalam kategori Zona Kuning tetapi berhasil menempati posisi ke-2 dengan hasil nilai 77,66,” katanya.

Baca Juga

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

“Di tahun 2021 ini penilaiannya itu banyak yang mengalami penurunan, bukan hanya di Kota Cilegon, tetapi di kota-kota lain juga,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan penilaian secara diam-diam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman melakukan penilaian secara diam-diam, tanpa memberi tahu kapan waktu penilaiannya untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat,” tuturnya.

“Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah, adapun data yang diambil sebagai bahan penilaian meliputi pelayanan administratif baik dalam hal perizinan maupun non perizinan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Hasil Penilaian Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2012 Provinsi Banten, nilai Ombudsman Banten Cilegon menepati nilai tertinggi ke-2 di Provinsi Banten dan peringkat ke satu tingkat se kota Provinsi Banten ke-42 secara Nasional. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemkot Cilegon Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023
Artikel Berikutnya Tinjau Korban Gempa, Menteri PMK : Kami Segera Koordinasi Dengan BNPB dan Kemen PUPR
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

PUB Salurkan 70 Ribu Bibit Tanaman untuk Baduy, Milad ke-8 Jadi Momentum Pelestarian Alam

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

Kota Cilegon

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini

Kota Cilegon

Cegah Kekerasan, PATBM Jadi Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com