Harita.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bergerak Serentak, Kanwil DJP Banten Blokir Rekening Penunggak Pajak
Kota Serang

Bergerak Serentak, Kanwil DJP Banten Blokir Rekening Penunggak Pajak

admin
Diterbitkan: 9 Juni 2022
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Kanwil DJP Banten lakukan Tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran 47 rekening penunggak pajak senilai 524Miliar rupiah, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.

Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” Katanya, Kamis (9/6).

Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.

“Tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten,” Ujurnya. (Red)

Baca Juga

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian
SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Wali Kota Cilegon: Pendidikan Jadi Point Penting Dalam Membangun SDM
Artikel Berikutnya Diskominfo Kota Cilegon Sosialisasikan SP4N Lapor dan Bimtek Pengelolaan Media Sosial
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Kota Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Kota Serang

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com