HARITA.ID – Kejati Banten melalui Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar 25 Miliar.
Asdatun Kejari Banten,Aluwi mengatakan bahwasanya Kejati Banten melalui Bidang Datun telah menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,4 miliar.
“Uang tersebut kemudian ditransfer ke Bank Banten,” kata Aluwi, Senin 14 November 2022.
Kemudian, lebih lanjut kata Aluwi bahwa pada 13 Oktober 2022 Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil kembali memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp5,1 miliar dari beberapa debitur macet.
“Uang tersebut juga telah masuk ke rekening Bank Banten,” paparnya.
Selanjutnya pada 11 November 2022 berhasil menagih klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar dan JPN juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersil KI dan KMK sebesar Rp 25 miliar.
“Kami alhamdulilah berhasil menagih asuransi pada penagihan dari kredit macet debitur komersil KI dan KMK sebesar Rp25Â miliar,” ucapnya.
Selain itu, selama proses penagihan dari 2 September 2022 hingga 20 Oktober 2022.
“JPN telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil KI dan KMK sebesarRp952 juta,” pungkasnya.