HARITA.ID – Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion Kejaksaan Negeri Cilegon, dengan tema “Kolaboratif Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Cilegon” ia lakukan secara terbatas, mengingat keterbatasan tempat dan protokol kesehatan covid-19 yang tidak memungkinkan kita untuk berkumpul secara fisik bersama-sama dengan jumlah undangan dan peserta yang lebih banyak, namun tidak mengurangi semangatnya untuk melaksanakan kegiatan ini demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk Kota Cilegon.
“Guna mencegah tindakan pidana korupsi di Kota Cilegon tentunya ini bagian konsentrasi kita sebagai peran APH untuk Kolaboratif Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Cilegon,” kata Ineke dalam sambutannya yang di rilis oleh Kejari Kota Cilegon, Senin 19 Desember 2022.
Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan dan Keluarga besar Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
“Kegiatan Focus Group Discussion ini sejatinya merupakan salah satu perwujudan bentuk kerjasama yang telah termaktub dalam poin-poin Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Pemerintah Kota Cilegon dan Nota Kesepakatan Sinergi Pembinaan dan Pengawasan antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Inspektorat Kota Cilegon, sehingga diharapkan dalam forum ini, kita bisa bertukar pikiran, pengalaman serta menjalin sinergitas dan kolaborasi yang lebih erat dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas masing-masing,” harap Ineke.
Dijelaskan Ineke bahwa dengan Tema “Kolaboratif Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Cilegon” yang diangkat dalam Focus Group Discussion pada hari ini sungguh sejalan dengan Tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi” yang mengandung arti dan filosofi.
Seperti halnya, kata Ineke menyampaikan bahwa “PULIH” menjadi tujuan yang kontekstual sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dimaknai sebagai pulih pasca pandemi, dan pulih dari keterpurukan karena korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia,” kata Ineke.
Kemudian lanjut Ineke bahwa adapun dari kata “BERSATU” itu sendiri bermakna kolaboratif yang melibatkan partisipasi seluruh pihak dalam memberantas korupsi, dan mengandung makna optimisme indonesia untuk bersinergi memberantas korupsi.
Kemudian, lanjutnya, “BERANTAS” bermakna semangat, daya juang, kebangkitan dan tidak permisif terhadap korupsi.
“Untuk itu partisipasi aktif dan peran kita di dalam berbagai bidang sangat berarti dan signifikan dalam melaksanakan berbagai upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk memberantas kasus korupsi pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Hal ini sebagai wujud ketertiban masyarakat, instansi maupun pemerintah dalam berjalannya birokrasi.
“Jadi FGD ini dalam rangka peringatan hari antikorupsi sedunia. Untuk memberikan pemahaman kepada bapak ibu Kepala OPD dan Forkopimda, BUMD, bagaimana pengelolaan daerah yang baik, kemudiaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan, kemudian aspek-aspek dari unsur-unsur pidana,” ujarnya. (Zar/Red)






